Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) masih menggodok Peraturan
Gubernur (Pergub) tentang alih fungsi rumah dinas camat dan lurah untuk
dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat PKL. Saat ini, ia juga
masih melakukan pendataan rumah dinas yang tidak layak pakai.
"Baru
proses saja. Belum, ini masih ditentukan mana yang produktif, mana yang
enggak produktif, mana yang dipakai, mana yang enggak dipakai. Harus
dengan proses inventarisasi," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa
(4/6/2013).
Jokowi belum memastikan alih fungsi itu akan dilakukan
tahun ini. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi.
"Masih dalam proses inventarisasi," tandasnya.
Rencana alih
fungsi ini membutuhkan payung hukum kuat untuk mendukung rencananya itu.
Alasannya, anggaran untuk perawatan rumah dinas dan hal yang terkait
telah dialokasikan pada APBD.
"Kami harus lihat Pergub-nya dulu
seperti apa, kan itu anggaran dialokasikan di APBD jadi harus ada Pergub
yang mengatur soal itu," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD
Jhony Wellas Polly.
Jhony yang merupakan anggota komisi B ini
tidak dapat berkomentar lebih jauh perihal kebijakan tersebut sebelum
ada Pergub. "Ya itu tadi, sampai saat ini kan belum ada pergubnya, ya
harus ada aturannya untuk mengambil kebijakan itu," jelasnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar