Selasa, 04 Juni 2013

Jokowi Masih Godok Pergub Alih Fungsi Rumah Dinas

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) masih menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang alih fungsi rumah dinas camat dan lurah untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat PKL. Saat ini, ia juga masih melakukan pendataan rumah dinas yang tidak layak pakai.
"Baru proses saja. Belum, ini masih ditentukan mana yang produktif, mana yang enggak produktif, mana yang dipakai, mana yang enggak dipakai. Harus dengan proses inventarisasi," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Jokowi belum memastikan alih fungsi itu akan dilakukan tahun ini. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi. "Masih dalam proses inventarisasi," tandasnya.
Rencana alih fungsi ini membutuhkan payung hukum kuat untuk mendukung rencananya itu. Alasannya, anggaran untuk perawatan rumah dinas dan hal yang terkait telah dialokasikan pada APBD.
"Kami harus lihat Pergub-nya dulu seperti apa, kan itu anggaran dialokasikan di APBD jadi harus ada Pergub yang mengatur soal itu," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jhony Wellas Polly.
Jhony yang merupakan anggota komisi B ini tidak dapat berkomentar lebih jauh perihal kebijakan tersebut sebelum ada Pergub. "Ya itu tadi, sampai saat ini kan belum ada pergubnya, ya harus ada aturannya untuk mengambil kebijakan itu," jelasnya.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar