Kamis, 16 Mei 2013

Komnas HAM Minta Jokowi Jelaskan Relokasi di Waduk Pluit

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang gubernur DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi terkait perlakuan pemerintah terhadap warga Waduk Pluit, Kamis ini, pukul 14.00. Undangan tersebut untuk membahas formula apa yang akan disediakan pemerintah daerah dalam merelokasi warga yang tinggal di bantaran waduk.
"Kita mengundang gubernur supaya mengklarifikasikan ucapan-ucapannya di media," kata Siane Indriani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2013).
Siane mengungkapkan, klarifikasi tersebut akan membicarakan ungkapan pemerintah di media mengenai lokasi yang akan digunakan warga Waduk Pluit. Pasalnya, 300 Kepala Keluarga di bantaran Waduk Pluit sudah digusur dua kali di sisi barat. Akan tetapi, baru 20 Kepala Keluarga yang tinggal di dalam rusun.
"Makanya mereka resah kalau digusur. Kalau sudah ada pertemuan ini, nanti gubernur kan bisa lakukan klarifikasi," ungkapnya.
Siane menambahkan, secara kependudukan, mereka mempunyai hak untuk tinggal di tempat tersebut karena memiliki KTP dan KK. Mereka pun sempat mengikuti pemilu dan mendapatkan hak suara pada pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu.
Dengan begitu, kata Siane, walaupun mereka tinggal di tanah negara, pemerintah harus tetap memikirkan kelangsungan hidup dan tempat tinggal untuk warga yang telah digusur. Warga bantaran Waduk Pluit merupakan warga resmi dari Jakarta dan bukan warga pendatang yang ilegal di mata pemerintah.
Sebelumnya, undangan ini merupakan undangan kedua Komnas HAM untuk pemerintah daerah DKI Jakarta. Pada undangan yang pertama tanggal 28 April lalu, pihak Jokowi maupun Basuki tidak merespon permintaan pertemuan dari Komnas HAM.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar