Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu di tingkat kota. Persiapan untuk merealisasikan rencana tersebut
masih dilakukan.
"SDM aparatur, sarana dan prasarana di
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tingkat Kota masih dalam persiapan," ujar
Gubernur DKI Joko Widodo dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD
DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Kamis (30/5/2013).
Jokowi mengatakan
kesiapan SDM antara lain akan ditambahkan dari SKPD/UKPD Teknis. Dimana
pelaksanaannya dilakukan secara paralel bersama dengan selesainya
Peraturan Gubernur tentang Struktur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
Paparan tersebut disampaikan Jokowi sebagai jawaban
atas pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai kesiapan SDM, sarana dan
prasarana yang mendukung percepatan "Timeline" dan update teknologi
sejalan dengan reformasi birokrasi.
Sedangkan untuk menjawab
pertanyaan Fraksi PKS dan Fraksi PDIP mengenai dasar hukum dan kebijakan
iklim investasi, Jokowi menyampaikan beberapa payung hukum.
"Rancangan
Peraturan Daerah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mengacu pada UU
Pelayanan Publik secara umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006," ulas Jokowi.
Raperda ini juga mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 secara khusus
mengenai kebijakan iklim investasi dan sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi. Sehingga
disusun kebijakan untuk meningkatkan kinerja birokrasi perizinan dan
penyederhanaan perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi
menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi
Golkar mengenai perlunya penekanan pengalihan kewenangan kepada
SKPD/UKPD untuk tidak lagi melayani permohonan izin dan non izin.
"Secara
hierarki kelembagaan, hubungan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bersifat subordinasi,"
lanjutnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar