Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan laporan dugaan korupsi
presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) sebagai laporan fiktif.
"Pertama,
tidak ada rekening di luar negeri, klarifikasi PPATK, tidak bisa
di-follow up kalau tidak ada kasusnya, soal itu clear" ujar Komisioner
KPK, Adnan Pandu Praja, Selasa (14/10/2014).
Selanjutnya,
lembaga antirasuah itu juga menyebutkan bahwa Jokowi tidak terindikasi
korupsi terkait dana bantuan pendidikan masyarakat di Surakarta pada
2010.
"Kata terlapor dananya sekira Rp23 miliar, tapi sudah kita
cek anggaran revisinya hanya Rp21 miliar. Itu pun sisa Rp2 miliar dan
dimasukkan ke anggaran tahun depan," sambung Adnan.
Sebelumnya, Fadli Zon melaporkan Jokowi atas persetujuannya mengabulkan
pencarian dana bantuan pendidikan kepada 110 ribu siswa. Meski terdapat
penerima ganda, Jokowi dianggap membiarkan anggaran tersebut.
"Materi terlapor tidak menunjukkan kebenaran," tambah Adnan.
Terkait
kasus Bus Transjakarta, KPK telah menghentikan proses penyelidikan
terhadap Jokowi. "Tanya kejaksaan, kan mereka yang nangani," imbuh
Adnan. [okezone]
SUKSES BUAT KPK DAN PPATK !!! NAH BEGINILAH KERJA2 YANG BAGUS DARI KPK DAN PPATK, JANGAN BIARKAN SEDETIK-PUN SANGKUNI2 DAN DURNA2 BERKELIARAN DENGAN MULUT BERBAU MENYEBAR FITNAH2 KE MASYARAKAT !!!
BalasHapus