Selasa, 14 Oktober 2014

KPK: Laporan Dugaan Korupsi Jokowi Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan laporan dugaan korupsi presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) sebagai laporan fiktif.
"Pertama, tidak ada rekening di luar negeri, klarifikasi PPATK, tidak bisa di-follow up kalau tidak ada kasusnya, soal itu clear" ujar Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, Selasa (14/10/2014).
Selanjutnya, lembaga antirasuah itu juga menyebutkan bahwa Jokowi tidak terindikasi korupsi terkait dana bantuan pendidikan masyarakat di Surakarta pada 2010.
"Kata terlapor dananya sekira Rp23 miliar, tapi sudah kita cek anggaran revisinya hanya Rp21 miliar. Itu pun sisa Rp2 miliar dan dimasukkan ke anggaran tahun depan," sambung Adnan.
Sebelumnya, Fadli Zon melaporkan Jokowi atas persetujuannya mengabulkan pencarian dana bantuan pendidikan kepada 110 ribu siswa. Meski terdapat penerima ganda, Jokowi dianggap membiarkan anggaran tersebut.
"Materi terlapor tidak menunjukkan kebenaran," tambah Adnan.
Terkait kasus Bus Transjakarta, KPK telah menghentikan proses penyelidikan terhadap Jokowi. "Tanya kejaksaan, kan mereka yang nangani," imbuh Adnan.   [okezone]

1 komentar:

  1. SUKSES BUAT KPK DAN PPATK !!! NAH BEGINILAH KERJA2 YANG BAGUS DARI KPK DAN PPATK, JANGAN BIARKAN SEDETIK-PUN SANGKUNI2 DAN DURNA2 BERKELIARAN DENGAN MULUT BERBAU MENYEBAR FITNAH2 KE MASYARAKAT !!!

    BalasHapus