Kamis, 04 September 2014

Idealisme Jokowi Berakibat Partai Pengusung Tak Dapat Posisi di Parlemen

Partai pengusung Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) dipastikan tidak bisa mengajukan paket pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat Panitia Khusus (pansus) Tata Tertib DPR disepakati bahwa satu paket pimpinan terdiri dari satu orang calon ketua dan empat orang calon wakil ketua diajukan dari fraksi yang berbeda.
"Kalau jumlah koalisi Jokowi tetap jomblo, mereka nggak akan dapat kursi pimpinan," ujar Ketua Pansus Tatib DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan kesepakatan yang termuat dalam draf Tata Tertib DPR Pasal 28 itu tidak mendapat penolakan dari pengusung Jokowi-JK.
"Nggak ada (protes). Malah mereka senang karena mereka yakin yang bergabung dengan Koalisi Jokowi-JK bisa bertambah," kata dia.
Benny menjelaskan adanya aturan dalam draf Tata Tertib itu bukan bermaksud untuk menjegal langkah PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu.
Pasal ini, kata Benny, dimaksudkan untuk membangun parlemen yang kuat guna mendukung pemerintahan yang akan datang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, Abdul Malik Haramain, anggota Pansus dari PKB yakin koalisi partai pendukung Jokowi-JK akan bertambah. Sehingga, koalisinya bisa mengajukan paket pimpinan DPR.
"Kami nggak ngeh sama aturan itu. Kami masih menunggu hasil keputusan MK. Saya yakin koalisi akan bertambah," kata Abdul Malik. [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar