Partai pengusung Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla
(JK) dipastikan tidak bisa mengajukan paket pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam rapat Panitia Khusus (pansus) Tata Tertib DPR disepakati bahwa
satu paket pimpinan terdiri dari satu orang calon ketua dan empat orang
calon wakil ketua diajukan dari fraksi yang berbeda.
"Kalau jumlah koalisi Jokowi tetap jomblo, mereka nggak akan dapat kursi pimpinan," ujar Ketua Pansus Tatib DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Politikus
Partai Demokrat itu mengungkapkan kesepakatan yang termuat dalam draf
Tata Tertib DPR Pasal 28 itu tidak mendapat penolakan dari pengusung
Jokowi-JK.
"Nggak ada (protes). Malah mereka senang karena mereka yakin yang bergabung dengan Koalisi Jokowi-JK bisa bertambah," kata dia.
Benny
menjelaskan adanya aturan dalam draf Tata Tertib itu bukan bermaksud
untuk menjegal langkah PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu.
Pasal
ini, kata Benny, dimaksudkan untuk membangun parlemen yang kuat guna
mendukung pemerintahan yang akan datang lebih efektif, efisien, dan
akuntabel.
Sementara itu, Abdul Malik Haramain, anggota Pansus
dari PKB yakin koalisi partai pendukung Jokowi-JK akan bertambah.
Sehingga, koalisinya bisa mengajukan paket pimpinan DPR.
"Kami nggak ngeh sama aturan itu. Kami masih menunggu hasil keputusan MK. Saya yakin koalisi akan bertambah," kata Abdul Malik. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar