Sabtu, 23 Agustus 2014

Pengacara Prabowo Hanya Ingin Ganggu Agenda Kenegaraan

Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, mengkritisi langkah Koalisi Pengacara masyarakat kubu Prabowo yang dipimpin Alamsyah Hanafiah, seorang advokat, yang mengirimkan surat berisi permintaan tunda pelatikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 terpilih Jokowi-JK.
Untuk diketahui, koalisi itu mengirimkan surat itu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MPR RI Sidarto Dhanusubroto.
Bukan itu saja, kemarin, Alamsyah Hanafiah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR RI, meminta agar membentuk Pansus Penundaan Pelatikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Menurut Saldi, permintaan Koalisi Pengacara Masyarakat itu sama sekali tidak mempunyai landasan hukum.
"Langkah yang diambil koalisi pengacara masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur di dalam undang-undang," kata Saldi Isra di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).
"Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih," tegasnya.
Dia melanjutkan bahwa keputusan MK, yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2015, adalah bersifat final dan mengikat. Karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI 2014-2019.
"Jadi Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," tandas Saldi.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar