Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, mengkritisi langkah Koalisi
Pengacara masyarakat kubu Prabowo yang dipimpin Alamsyah Hanafiah, seorang advokat,
yang mengirimkan surat berisi permintaan tunda pelatikan Presiden dan
Wakil Presiden RI 2014-2019 terpilih Jokowi-JK.
Untuk
diketahui, koalisi itu mengirimkan surat itu kepada Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MPR RI Sidarto Dhanusubroto.
Bukan itu saja, kemarin, Alamsyah Hanafiah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR RI, meminta agar membentuk Pansus Penundaan Pelatikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Menurut Saldi, permintaan Koalisi Pengacara Masyarakat itu sama sekali tidak mempunyai landasan hukum.
"Langkah yang diambil koalisi pengacara masyarakat dapat dianggap
sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur di
dalam undang-undang," kata Saldi Isra di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).
"Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan
pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih," tegasnya.
Dia melanjutkan bahwa keputusan MK, yang
menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih 2014-2015, adalah bersifat final dan mengikat.
Karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan
melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI 2014-2019.
"Jadi Ketua
MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober
2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," tandas Saldi. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar