Kamis, 26 Juni 2014

Ikuti Genderang BPK, DPRD DKI Segera Panggil Jokowi

Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Rencananya, DPRD DKI Jakarta akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo usai proses Pemilu Presiden mendatang.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengatakan saat ini pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut temuan BPK tersebut.
Pihaknya, masih memiliki waktu 60 hari untuk menindalanjuti LHP tersebut.
"Kita akan panggil Pak Gubernur, tapi nanti mungkin setelah pilres untuk dimintai penjelasan. Karena sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) DPRD harus menindalanjuti laporan tersebut," kata Ferrial, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
86 temuan dari BPK dengan indikasi total kerugian daerah mencapai Rp 1,54 triliun akan segera ditelusuri dari mana penyimpangan itu terjadi. Oleh sebab itu, DPRD DKI akan segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang ditemukan oleh BPK. "Kita akan tanya hasil temuan dari BPK tersebut, kenapa ada temuan seperti ini. Jadi kita harus tau kenapa bisa begitu," tuturnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa dengan adanya temuan ini, Pemprov DKI Jakarta harus lebih teliti lagi dalam membuat laporan keuangan. Karena tata kelola pemerintahan dan keuangan di ibu kota masih kurang baik. Sehingga, hal itu harus segera diperbaiki oleh Pemprov DKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kado pahit dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-487. Hal ini dikarenakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 menurun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebelumnya Pemprov DKI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi kini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"BPK memberi pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013," kata Agung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurnya mengungkapkan pengecualian yang dimaksud BPK pertama adalah realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan yaitu tanggal 15 Desember 2013, terindikasi kerugian senilai Rp 59,23 miliar, antara lain pada Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan. Indikasi kerugian daerah itu muncul karena di dalam realisasi belanja program-program itu tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Seperti nota, kwitansi yang dilengkapi identitas perusahaan, dan lainnya.
Pengecualian kedua adalah pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, serta kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian sehingga nilai aset tetap dan aset lainnya hasil sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 juga mengungkap 86 temuan senilai Rp 1,54 triliun. Temuan tersebut dibagi dalam empat kelompok.
"Temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 85,36 triliun, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 95,01 miliar dan temuan 3E (pemborosan) senilai Rp 23,13 miliar," katanya Agung.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar