Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan telah banyak kepala daerah yang telah mengajukan izin cuti untuk kampanye. Meski tidak ingat satu persatu, namun Gamawan memastikan salah satu yang mengajukan izin cuti kampanye adalah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Yang kemarin saya tandatangani seingat saya Gubernur Kalimantan Barat. Tapi sebelumnya sudah ada beberapa, termasuk Pak Jokowi.
Tapi dia hanya memberitahu saja karena beliau konsolidasi di hari Sabtu Minggu," ungkap Gamawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Selain kepala daerah, Gamawan mengatakan para menteri juga banyak yang telah mengajukan izin cuti untuk berkampanye. Namun, lagi-lagi Gamawan tak bisa mengungkapkan siapa saja menteri-menteri tersebut lantaran tidak hafal satu-persatu.
"Saya nggak hapal semua. Pokoknya banyak. Menteri-menteri juga sudah banyak yang menyampaikan kepada presiden untuk kampanye itu melalui Pak Sudi. Boleh dicek siapa aja," ungkapnya.
Gamawan mengatakan berdasarkan PP 18 Tahun 2013 para pejabat negara boleh berkampanye 2 kali dalam seminggu pada hari kerja. Namun, izin berkampanye itu harus diajukan 12 hari sebelum melaksanakan kampanye.
Selama berkampanye, pejabat negara itu juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Termasuk penjagaan dari ajudan dan protokoler.
"Kalau menteri sebenarnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk gubernur," ungkapnya.
Gamawan menambahkan jika pejabat negara tersebut melakukan kampanye di hari Minggu, cukup memberitahu saja, tidak perlu izin.
"Kalau hari Minggu cukup memberitahu saja. Tapi di hari kerja harus menyampaikan izin," ujar Gamawan.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar