Jumat, 03 Januari 2014

Mobil Jokowi Hari Ini Raib dari Balaikota

Biasanya setiap Jumat, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bersepeda ke Balaikota dan melanjutkan blusukan dengan mobil pribadinya Toyota Innova. Namun di hari pertama diberlakukannya pelarangan mobil dan motor bagi PNS, mobil Jokowi tak terparkir di halaman Balaikota hingga siang.
Biasanya, mobil Innova hitam bernopol B-1124-BH selalu terparkir di sisi kanan gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Berbeda dengan hari Jumat sebelumnya, hari ini (3/1/2014) parkiran tersebut kosong.
Baik mobil Innova ataupun mobil Nissan Xtrail yang ditumpangi pengawal pribadinya juga tak tampak di parkiran.
Parkiran tersebut tampak kosong. Hanya ada 2 rambu berwarna oranye yang dipasang sebagai penanda larangan kendaraan berparkir di sana.
Hingga pukul 14.15 WIB, belum tampak mobil tersebut memasuki halaman Balaikota. Jokowi pun lebih banyak menghabiskan waktunya di ruang kerja serta bertemu tamu tanpa keluar untuk blusukan seperti biasanya.
Pemandangan ini tampak berbeda dengan halaman samping tempat mobil wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terparkir. Di halaman tersebut terparkir Toyota Land Cruiser hitam bernopol B-1966-RFR yang ditumpangi Ahok pagi ini ke kantor. Sejak kemarin Ahok memang bersuara menolak untuk naik bus atau bersepeda pada hari ini.
"Di instruksinya saya ikut paraf. Dan di situ tidak disebutkan untuk wagub," ujar Ahok pada wartawan pagi tadi.
Lalu, jika hingga sore hari mobil Innovanya tak juga muncul di Balaikota, dengan kendaraan apa Jokowi pulang hari ini? Apakah dengan sepeda lagi?
Kebijakan larangan PNS DKI menggunakan kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi Gubernur (InGub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013. Dalam InGub tersebut, Jokowi menginstruksikan pada seluruh bawahannya agar mengunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar