PT Telkom Menanam Serat Optik di Got |
Rupanya, berbagai kabel dan pipa itu juga membuat pusing para pelaksana proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Soalnya, utilitas itu tertanam dangkal, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2010 yang menyebutkan kabel harus ditanam minimal di kedalaman 130 sentimeter.
"Kami gali dengan tangan sedikit saja sudah muncul kabel," ujar Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Muhammad Nasyir ketika ditemui di kantornya pekan lalu.
Padahal, itu bukan urusan yang sepele. Jika ada kabel yang rusak bisa-bisa ada jaringan telepon atau internet yang putus. Lebih gawat lagi jika ternyata utilitas itu merupakan kabel listrik atau pipa gas. Ternyata tak semua pemilik utilitas itu tahu di mana aset mereka berada. Data mereka seringkali tak sesuai dengan kondisi lapangan.
"Bahkan PGN tidak tahu punya pipa gas yang lewat di Sudirman," katanya. Utilitas itu baru ketahuan ketika kontraktor dan PT MRT Jakarta melakukan investigasi tanah ketika menyiapkan konstruksi.
"Untung saja itu bukan pipa gas aktif. Kalau aktif, bisa meledak. Gawat sekali," ujar Nasyir.
Utilitas-utilitas itu seharusnya sudah bersih sebelum kontraktor menandatangani kontrak pembangunan. Tetapi ternyata, ketika diteliti ulang, kabel dan pipa yang malang melintang itu masih ada. Salah satu persoalan utilitas yang rumit adalah gardu listrik yang berada di tengah-tengah jalur hijau di Jalan Sudirman, dekat Dukuh Atas. Pemindahannya tidak bisa dilakukan dengan cepat. Soalnya, mereka harus lebih dulu membuat gardu baru dan memindahkan aliran listrik. Setelah itu, barulah gardu listrik yang lama di-nonaktifkan. "Persoalan listrik itu tidak bisa asal copot, bisa-bisa sejumlah area tidak terpasok listrik nantinya," kata Nasyir. Kini, PT MRT Jakarta bekerja sama dengan PT PLN untuk membangun gardu baru lebih dulu. Instalasi listriknya ditangani penuh oleh PLN.
Catatan :
Utilitas di bawah tanah tak hanya di Jakarta, disemua kota di Indonesia juga keadaannya sama, meskipun telah mengetahui hal tersebut tetapi para penguasa di daerah membiarkannya karena pelakunya adalah BUMN sendiri.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar