Pemprov DKI Jakarta membersihkan sampah di saluran penghubung sebagai langkah penanganan pencegahan banjir di Jakarta. Pasalnya, pengerukan di kali dan sungai yang besar tidak serta merta membuat air cepat tertampung. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tidak lagi membuang sampah ke saluran air yang sudah dibersihkan. “Ini sudah dibersihkan, tapi yang terpenting 90 persen kebersihan saluran ada di tangan masyarakat, jangan buang sampah sembarangan lagi, kita akan tindak,” tegas Jokowi di Balai Kota, Kamis (7/11/2013).
Jokowi memaparkan, di setiap wilayah, sudah puluhan saluran penghubung yang dibersihkan. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun. “Saya tegaskan lagi, kita hanya memotivasi agar kebersihan dilakukan oleh masyarakat, kalau dibersihkan terus, tapi dibuang terus ke kali, tidak akan selesai,” kata Jokowi. Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah, atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum maka dkenakan uang paksa Rp 500.000.
Jokowi mengatakan, dirinya telah memerintahkan kepada semua lurah agar warga diimbau menjaga saluran yang telah dibersihkan. Karena jika tidak ada peran masyarakat maka pengerukan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta akan sia sia. “Kita hanya mengawali, tapi kalau tidak diteruskan oleh masyarakat, percuma saja, ini sudah saya titipkan juga kepada lurah dan camat,” tuturnya.
Pengerukan sampah di saluran penghubung dilakukan oleh Dinas Kebersihan di lima wilayah. Saluran yang dikeruk diantaranya yakni, di saluran Mangga Dua Abdad Sawahbesar, saluran Panca Warna Sawahbesar, Jalan Semangat Sawahbesar, Kepu Selatan Kemayoran, Tondano Kampungbali, Jalan Angkasa, dan Kampungirian di Jakarta Pusat.
Kemudian Jalan Utan Kayu, Kali Cipinang, PHB Pasar Burung Matraman, PHB Kali Baru, Kali Caglak Bulaksere, Jalan Kayu Putih, dan PHB Kali Baru Pasar Rebo. Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Pademangan V, Jalan Cilincing Raya, Jalan Permata, Kebon Bawang, Gading Marina, Jalan Jingga Raya. Kemudian di Jakarta Barat yakni di Taman Ratu Kebonjeruk, Saluran Cosmos Kebonjeruk, Walikota Kembangan, Susilo Grogol Petamburan, Saluran Sumurbor, Kiyai Tapa, Kampung Sawah Palmerah, dan Duri Bangkit. Lalu di Jakarta Selatan dilakukan di Kali Cideng Setiabudi, Jalan TB Simatupang, Jalan Duren Tiga raya, Jalan Minangkabau, Jalan Kalibata Timur, dan Jalan Kemang Utara.
“Sudah banyak yang dikerjakan, kira-kira disetiap wilayah ada 10 saluran yang dikerjakan, ini juga dikerjakan terus, jangan sampai ketika hujan deras, saluran penuh sampah,” kata Jokowi. Sebagian besar pengerukan dilakukan dengan alat berat. Namun beberapa saluran dikeruk secara manual karena didaerah padat penduduk.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, luapan air dari saluran kecil dan saluran penghubung terjadi karena air mengantri masuk ke saluran yang tersumbat. ”Kalaupun sungai atau kali besarnya sudah bersih, tapi saluran penghubungnya tersumbat, banjir tetap terjadi,” jelasnya. Ia mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah bukan hanya mengatur sanksi dan penghargaan semata, namun lebih dari itu, ada misi perubahan sosial atau social engginering di dalamnya.
Social engginering ini, kata Unu, bukan hanya sekedar retorika, tapi wujud nyata dalam kehidupan, namun tetap membutuhkan waktu. Ia mencontohkan, seringkali masyarakat menyebut sampah Kali, padahal Kali tidak pernah memproduksi sampah. ”Paradigma seperti ini yang harus diubah. Bahwa sampah yang ada di kali adalah sampah rumah tangga. Pemprov DKI tidak ingin lagi, Perda Pengelolaan Sampah hanya menjadi sekadar macan kertas tanpa penegakkan hukum yang tegas,” jelasnya. Untuk itu, sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang membuang sampah pada tempatnya. Sanksi akan diterapkan bagi masyarakat, dan akan diujicoba pada titik tertentu. Pemprov DKI menggandeng kepolisian dan Satpol PP DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat.
Sumber :
Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar