Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditantang untuk segera mendenda warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda maksimal Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (perusahaan). Denda itu diatur dalam Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita support pemerintah. Kita tantang untuk segera memberikan denda," kata Ubaidillah, anggota Dewan Walhi, Kamis (14/11/2013).
Menurutnya, sudah saatnya Jakarta memulai untuk memberi sanksi hukum kepada pembuang sampah sembarangan, termasuk kepada perusahan-perusahan besar. Ubaidillah mengusulkan sanksi hukum diterapkan dalam konteks sektoral seperti pada wilayah air.
"Khususnya sampah air di danau, sungai, dan laut. Harus segera dieksekusi," ucapnya.
Terkait sarana penunjang, Ubaidillah menilai masih banyak pemukiman yang belum mendapatkan tong sampah dari pemerintah. "Juga truk sampah hingga ke TPS masih minim semua," ujarnya.
Ada beberapa masalah utama yang dihadapi Jakarta jika berhadapan dengan sampah. Pertama soal regulasi penindakan hukum. Kedua adalah soal Tempat Pembuangan Akhir (TPS) sampah yang harus berada di dalam kota.
"Teknologi yang diunggulkan apa? Paling tidak ada 60 persen sampah di Jakarta harus terurai oleh teknologi yang diunggulkan. Dan bagaimana peran serta masyarakat," jelasnya.
"Paling tidak RT dan RW memiliki komunitas pengelolaan sampah," imbuhnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar