Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengingat kepada seluruh warga DKI Jakarta agar berhenti membuang sampah sembarangan, jika masih membuang sampah sembarangan (dan tentunya jika ketahuan), akan dikenai denda sebesar Rp 500.000,-.
Hal ini dikemukakan oleh Jokowi saat melakukan bersih-bersih di Kali Ciliwung di Tambora, Jakarta Barat.
"Kita kenakan denda maksimal. Denda ini yang mau diperkuat. Kalau ada masyarakat buang sampah, kita tangkap, dan kita tagih, mana Rp 500 ribu? Denda maksimal!" kata Jokowi, Kamis (14/11/2013).
Tak hanya bagi warga, lanjut Jokowi, bagi perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda, sebesar 50J.
"Bisa bulan depan atau Januari tahun depan (diberlakukan)," kata Jokowi.
Jokowi sebelumnya berjanji akan membagikan ribuan tong sampah yang akan disebar diseluruh Jakarta, terutama di pusat keramaian, pemukiman padat dan pemukiman di pinggir kali. Selain itu, Jokowi juga menggandeng grup band Slank dalam kampanye aksi bersih-bersih Jakarta.
Perbandingan Denda dengan Negara Tetangga
Denda yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta masih sangat kecil dibandingkan
negara-negara tetangga yang telah menerapkan denda serupa lebih dahulu.
Contoh
terdekat adalah Singapura. Berdasar aturan hukum yang dimuat di
www.portman.edu.sg, sebuah website tentang seluk-beluk Singapura, negeri
mungil yang boleh dibilang steril dari sampah ini menetapkan denda
maksimal bagi pembuang sampah sembarangan 1.000 dolar Singapura atau
sekitar 9,4J.
Bila dia mengulang perbuatannya di masa
berikutnya, denda bagi yang bersangkutan melonjak menjadi 2.000 dolar (18,8J). Selain itu ditambah dengan Corrective Work Order atau
semacam kerja sosial.
Mereka yang dikenai hukuman kerja sosial
ini harus mengenakan pakaian berwarna mencolok ketika menjalani hukuman
bersih-bersih di tempat publik, seperti misalnya memunguti sampah di
taman. Hukuman sosial seperti ini bertujuan untuk mendorong warga tidak
membuang sampah sembarangan.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar