Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) diminta tak tanggung-tanggung melaksanakan
Perda soal kebersihan. Bukan hanya yang buang sampah saja yang harus
dihukum. Mereka yang meludah, buang permen karet, dan buang rokok
sembarangan juga harus dihukum. Contoh sukses bisa dilihat Singapura.
"Kebersihan
sebagian dari iman. Harus dilakukan sosialisasi yang cukup," jelas Biem
T Benjamin yang juga Caleg Gerindra saat berbincang, Kamis
(14/11/2013).
Menurut Biem, Kota Jakarta harus ditata agar
kebersihannya tak kalah dengan kota-kota di negara lain. Jakarta harus
bersih dan indah.
"Yang melanggar didenda materi, bisa juga denda
yang lain. Misalnya membersihkan taman atau lingkungan di dekat
rumahnya. Agar ada efek jera," jelas dia.
Mulai Desember,
masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu
(perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka
yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.
"Uang dendanya
nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di
Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut
Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung
peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda
Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut
sampah sudah diremajakan.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar