Selasa, 12 November 2013

Jokowi Tidak Banding Terhadap Putusan PTUN dan Mendesak 7 Perusahaan Menggaji Sesuai UMP

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan tujuh perusahaan yang meminta penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, Jokowi mendesak tujuh perusahaan tersebut untuk membayar para karyawannya sesuai UMP.
"Kita tidak akan banding. Pokoknya sikap kita itu," ujar Jokowi saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Menurut Jokowi, keputusan tersebut harus segera dijalankan dan tujuh perusahaan agar segera membayar gaji karyawan sesuai UMP tahun 2013 sebesar 2,2J.
Selain itu, tujuh perusahaan tersebut harus merapel pembayaran gaji selama 10 bulan sisa gaji tersebut.
"Kalau memang penangguhannya diputuskan seperti itu berarti mereka harus bayar," kata Jokwi.
Dengan keputusan ini, Jokowi harus mencabut surat keputusan Gubernur kepada tujuh perusahaan yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).
Selain itu, Jokowi beserta tujuh perusahaan tersebut berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000,- secara tanggung renteng.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar