Jumat, 08 November 2013

Jokowi Siap Ikuti Putusan PTUN

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya siap mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2,2J.
"Ya kalau memang demikian ya harus dilaksanakan," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Jokowi mengatakan belum mendapat laporan resmi dari dinas.
"Tapi yang jelas setiap keputusan dari pengadilan harus dilaksanakan," kata Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan buruh terkait tujuh SK izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar 2,2J.
Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).
Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan menghukum para tergugat dalam hal ini Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK membayar biaya perkara sebesar 442.000 secara tanggung renteng.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar