Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menolak memenuhi permintaan buruh untuk
meninjau ulang keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI
sebesar 2,4J. Jokowi memiliki 3 alasan untuk mempertahankan
keputusannya soal UMP.
Pertama, keadaan ekonomi saat ini yang
menurun. Kemudian faktor kedua adalah melemahnya nilai tukar rupiah
terhadap dollar. Ketiga yakni telah diluncurkannya program Kartu Jakarta
Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS), serta penyediaan perumahan
bagi buruh.
"Nah ini yang harus diperhatikan. Poin ketiga itu
juga yang sering tidak dimasukan saat penghitungan komponen biaya.
Padahal ini bisa mengurangi biaya banyak sekali," ujar Jokowi di Balai
Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Jokowi
mengatakan, kesejahteraan buruh tidak hanya dalam bentuk upah. Karena
itu, pihaknya merancang program yang bisa dirasakan manfaatnya langsung
oleh warga DKI.
"Ini juga perlu saya sampikan dari DKI juga sudah
memberikan pelayanan yang lain. Bahwa kesejahteraan tidak hanya dalam
bentuk upah saja," ujarnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar