Senin, 07 Oktober 2013

Jokowi Segera Revisi Pajak Warteg

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan membicarakan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011, dengan DPRD DKI Jakarta. Perda itu dia antaranya mengatur pajak restoran, termasuk Warung Tegal (Warteg).
"Nanti komunikasi politik, dikomunikasikan," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya tengah menyiapkan poin-poin dalam perda pajak warteg yang akan direvisi. "Ini lagi disiapin poin yang akan direvisi," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, rencana Jokowi merevisi Perda 11/2011, dilatarbelakangi kondisi yang kurang tepat untuk diterapkan. Sebab, banyak obyek-obyek pajak berskala besar di Jakarta belum dioptimalkan, sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Wacana ini juga mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Taufik Azhar menilai, pemungutan pajak terhadap pengusaha warteg tidak etis, lantaran omzetnya kurang dari Rp 200 juta per tahun.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar