Senin, 07 Oktober 2013

Jokowi Hanya Cari Muka Saja

Meskipun setiap kebijakan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) selalu dengan tujuan untuk melindungi mereka yang kurang beruntung, tetapi ada juga yang mencurigai langkah tersebut sebagai "cari muka" untuk memperoleh simpati jika Jokowi kemudian menjadi Capres pada Pilpres 2014. Padahal tanpa mencari muka dengan cara rendahan seperti itu, Jokowi telah mendapatkan dukungan yang lebih cukup dari seluruh rakyat Indonesia untuk maju sebagai Capres pada Pilpres 2014 yang akan datang.
Adalah pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, menilai langkah Gubernur Jokowi, yang akan menghapus pajak warteg sebagai cara mendapat popularitas. "Mau populer. Jadi gubernur yang baik, kan, mau jadi presiden," kata Agus, Senin (7/10/2013).
Menurut Agus, pemberlakuan pajak atas warteg adalah hak kepala daerah. "Kalau takut tidak populer, tidak usah dipajaki. Kalau mau mengatur dengan baik dan fair ya dipajaki," kata Agus.
Penundaan penerapan pajak pada warteg pernah terjadi pada masa Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo. Penundaan terjadi awal 2012 lalu ketika mendekati masa kampanye calon gubernur.
Padahal, kata Agus, ada warteg yang layak dikenakan pajak karena pendapatannya besar hingga mengalahkan restoran. Selama ini, restoran dikenakan pajak 21 persen. Karena itu, pungutan pajak kepada warteg bisa diterapkan dengan kategorisasi warteg berdasarkan omset.
Menurut Agus, warteg menggunakan listrik, air, dan lahan parkir yang perlu dipertimbangkan. Jika pajak warteg dihapus, potensi penerimaan pajak DKI bakal berkurang karena warteg berjumlah ribuan.
Yang lebih parah, kata Agus, warteg secara informal tidak bebas "pajak". Mereka membayar pada oknum preman berkedok keamanan. "Ada pungutan dari preman. Jadi, kalau Jokowi mau membebaskan pajak, beri jaminan tidak ada pungutan preman."
Jika pemerintah mampu mengelola pajak warteg, hasilnya bisa dikembalikan untuk keperluan publik, seperti santunan dan jaminan hari tua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi bakal merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Menurut peraturan ini, tarif pajak ditetapkan 10 persen kepada wajib pajak berupa orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dengan nilai penjualan melebihi Rp 200 juta per tahun.

Sumber :
tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar