Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011
tentang pajak restoran terkait usaha warung tegal alias warteg.
DPRD DKI sepakat terkait hal tersebut. Salah satunya anggota
Komisi B Fraksi Gerindra S Andyka yang menyatakan revisi tersebut bisa
membantu pengusaha warteg agar tidak dibebani pajak.
Namun ia mengingatkan Jokowi, revisi Perda harus melalui tahapan.
Revisi tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 itu merupakan turunan dari
undang-undang tersebut," ujar Andyka pada wartawan, Senin (7/10/2013).
Jokowi, lanjut Andyka, terlebih dulu harus melakukan komunikasi
politik dengan DPRD DKI jika ingin merevisi Perda yang mengatur pajak
warteg di Jakarta. Dalam Perda tersebut disebutkan para pedagang warteg
dikenakan pajak 10% bagi yang berpenghasilan Rp 540 ribu per hari atau
Rp 200 juta per tahun.
"Kalau mau direvisi harus diagendakan dulu, dijadwal legislasi daerah 2014 untuk dibahas," kata Andyka.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan warteg merupakan usaha kecil dan
objek pajak yang kecil. Jokowi ingin lebih fokus
menerapkan pajak pada objek pajak yang lebih besar seperti hotel, tempat
hiburan, restoran, dan kafe.
"Kayak kita kurang objek pajak aja. Kan objek pajak banyak
sekali. Gede-gede aja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil
seperti itu?" kata Jokowi.
Sumber :
108jakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar