Kamis, 27 Juni 2013

Jokowi Bisa Akomodasi Tuntutan Organda

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), bisa mengakomodasi tuntutan Organda DKI Jakarta, menyangkut masalah :
  1. Retribusi terminal.
  2. Izin trayek.
  3. Pemeriksaan kendaraan (KIR)
Menurut Ketua Organda DKI, Sudirman, usulan tarif itu tidak memadai untuk operasional angkutan sehingga, jika disahkan, pengusaha angkutan terancam bangkrut. Sudirman mengatakan, Organda DKI bisa menerima usulan tarif angkutan umum itu asal Pemprov DKI menghapuskan retribusi-retribusi tersebut di atas.
"Gubernur tinggal ngeluarin Perda untuk (meniadakan) retribusi pemakaian terminal penumpang mobil bus dalam kota, retribusi KIR, dan restribusi izin trayek itu," kata Selamat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Selain itu, Organda DKI juga menuntut dibebaskan dari bunga bank, biaya balik nama, dan pajak penghasilan (PPh). Bunga bank, biaya balik nama, dan PPh, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, menurut Selamat, Pemprov dan DPRD DKI bisa menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah pusat.
"Kita akan minta Pemprov DKI mengajukan (ke pemerintah pusat) bersama. Tapi prosesnya membutuhkan waktu lama," ujar Selamet.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar