- Retribusi terminal.
- Izin trayek.
- Pemeriksaan kendaraan (KIR)
"Gubernur tinggal ngeluarin Perda untuk (meniadakan) retribusi pemakaian terminal penumpang mobil bus dalam kota, retribusi KIR, dan restribusi izin trayek itu," kata Selamat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Selain itu, Organda DKI juga menuntut dibebaskan dari bunga bank, biaya balik nama, dan pajak penghasilan (PPh). Bunga bank, biaya balik nama, dan PPh, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, menurut Selamat, Pemprov dan DPRD DKI bisa menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah pusat.
"Kita akan minta Pemprov DKI mengajukan (ke pemerintah pusat) bersama. Tapi prosesnya membutuhkan waktu lama," ujar Selamet.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar