Jumat, 03 Mei 2013

Komnas HAM Panggil Jokowi Soal Intimidasi di Muara Baru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk memberikan penjelasan terkait penggusuran dan dugaan intimidasi yang dialami warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Disampaikan Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, beberapa hari lalu Komnas HAM menerima pengaduan dari warga yang mengeluhkan penggusuran paksa yang telah dilakukan sebanyak dua kali sepanjang bulan April lalu. Penggusuran dilakukan tanpa ganti rugi.
"Ada warga yang terpaksa menerima uang ganti rugi berkisar Rp1 juta sampai Rp10 juta karena dipaksa preman. Banyak warga yang tergusur tidak memiliki tempat tinggal. Bahkan beberapa keluarga yang memiliki anak yang masih bersekolah hingga kini telantar," kata Siane kepada VIVAnews.
Saat turun ke lokasi, tim Komnas HAM mendapati masih ada sekitar 10.000 kepala keluarga yang resah karena terancam penggusuran. Di sekitar lokasi ada beberapa alat berat yang dijaga puluhan polisi dan TNI. Belum lagi puluhan preman yang selalu datang dan ikut melakukan intimidasi terhadap warga.
"Saya minta agar Gubernur Jokowi bertindak bijaksana, membuka pintu dialog dan memikirkan nasib warga," katanya. 
Ditambahkan Siane, rumah susun yang disediakan Pemprov DKI  jumlahnya tidak memadai. Warga juga tidak sanggup membayar biaya sewa per bulan dan ditambah dengan biaya parkir motor bulanan dan listrik.
Selain itu warga mengeluhkan pernyataan Wakil Gubernur Ahok yang menuding mereka komunis karena meminta ganti rugi karena penggusuran. Ahok juga menyatakan "kalau miskin tahu dirilah, dikasi rumah nggak mau".
Komnas HAM menyesalkan pernyataan-pernyataan ini, karena tidak bijaksana seorang pemimpin menuding rakyatnya dengan kata-kata yang menyakitkan hati.
Penggusuran bagaimanapun harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi, sebagaimana yang pernah diungkapkan Jokowi ketika kampanye. Misalnya di Solo, hanya untuk menggusur PKL mereka diajak makan puluhan kali. Sementara warga Muara Baru tidak pernah diajak bicara,
"Malah penggusuran secara paksa, atas nama tanah negara. Ini adalah bentuk kesewenangan. Komnas HAM menyesalkan hal ini," katanya lagi.

Sumber :
metro.news.viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar