Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Gubernur
DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk memberikan penjelasan terkait
penggusuran dan dugaan intimidasi yang dialami warga Muara Baru,
Penjaringan, Jakarta Utara.
Disampaikan Komisioner Komnas HAM,
Siane Indriani, beberapa hari lalu Komnas HAM menerima pengaduan dari
warga yang mengeluhkan penggusuran paksa yang telah dilakukan sebanyak
dua kali sepanjang bulan April lalu. Penggusuran dilakukan tanpa ganti
rugi.
"Ada warga yang terpaksa menerima uang ganti rugi berkisar
Rp1 juta sampai Rp10 juta karena dipaksa preman. Banyak warga yang
tergusur tidak memiliki tempat tinggal. Bahkan beberapa keluarga yang
memiliki anak yang masih bersekolah hingga kini telantar," kata Siane
kepada VIVAnews.
Saat turun ke lokasi, tim Komnas HAM
mendapati masih ada sekitar 10.000 kepala keluarga yang resah karena
terancam penggusuran. Di sekitar lokasi ada beberapa alat berat yang
dijaga puluhan polisi dan TNI. Belum lagi puluhan preman yang selalu
datang dan ikut melakukan intimidasi terhadap warga.
"Saya minta agar Gubernur Jokowi bertindak bijaksana, membuka pintu dialog dan memikirkan nasib warga," katanya.
Ditambahkan
Siane, rumah susun yang disediakan Pemprov DKI jumlahnya tidak
memadai. Warga juga tidak sanggup membayar biaya sewa per bulan dan
ditambah dengan biaya parkir motor bulanan dan listrik.
Selain
itu warga mengeluhkan pernyataan Wakil Gubernur Ahok yang menuding
mereka komunis karena meminta ganti rugi karena penggusuran. Ahok juga
menyatakan "kalau miskin tahu dirilah, dikasi rumah nggak mau".
Komnas
HAM menyesalkan pernyataan-pernyataan ini, karena tidak bijaksana
seorang pemimpin menuding rakyatnya dengan kata-kata yang menyakitkan
hati.
Penggusuran bagaimanapun harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi, sebagaimana yang pernah diungkapkan Jokowi
ketika kampanye. Misalnya di Solo, hanya untuk menggusur PKL mereka
diajak makan puluhan kali. Sementara warga Muara Baru tidak pernah
diajak bicara,
"Malah penggusuran secara paksa, atas nama tanah
negara. Ini adalah bentuk kesewenangan. Komnas HAM menyesalkan hal ini,"
katanya lagi.
Sumber :
metro.news.viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar