Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus melaporkan pemberian hadiah dari
grup band rock terkenal asal Amerika Serikat, Metallica. Sebab, Jokowi
termasuk penyelenggara negara.
"Harusnya dilaporkan. Kalau di UU,
penyelenggara negara yang menerima hadiah harus lapor kepada KPK," ujar
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat malam (3/5/2013).
Johan
mengatakan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi No. 13 Tahun 1999 yang diubah
menjadi UU No. 20 Tahun 2001, penyelenggara negara tidak boleh menerima
hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya. Nanti
setelah dilaporkan, lanjut Johan, akan dilihat oleh pengadilan negeri
(PN) apakah motif dari pemberian tersebut.
"Nah baru nanti diputuskan itu bisa diterima oleh PN atau tidak. Dilihat ada conflict of interest-nya enggak," jelas Johan.
Jokowi
mendapat kiriman gitar milik Robert Trujillo, anggota band rock
Metallica. Awalnya, seorang promotor bernama Jonathan Liu berkunjung ke
Amerika Serikat. Tujuannya ingin mendatangkan grup band rock itu ke
Indonesia.
Kemudian Jonathan Liu menyampaikan kalau Jokowi
sangat menyukai Metallica. "Terus dia bilang Gubernurnya seneng metal,
benar seneng serius, akhirnya diberi gitar ini," terangnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar