Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pemanggilan
Gubernur dan Wagub DKI Jakarta oleh Komisi Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM tidak berdasarkan keadilan. Komnas HAM menilai penggusuran
warga dari Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dilakukan tanpa
berkomunikasi dengan warga setempat karena tiba-tiba sudah ada alat
berat untuk melakukan normalisasi Waduk Pluit.
Menanggapi
penilaian tersebut, Basuki menjelaskan bahwa normalisasi Waduk Pluit
harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya banjir yang terus
terulang. "Normalisasi waduk, ya, harus dilakukan dong. Sekarang kalau
melanggar HAM, dudukin Monas saja sekalian. Jadi, nanti kalau saya kirim orang dari Belitung dudukin Monas,
kalau diusir, saya lapor ke Komnas HAM, kan melanggar HAM. Terus saya
minta ganti rugi dan bagi hasil," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat
(10/5/2013).
Basuki mengaku tak peduli terhadap tuduhan Komnas HAM
yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah melanggar HAM
atas penggusuran warga di Waduk Pluit. Ia juga tidak memahami arah
pikiran Komnas HAM yang menilai penggusuran warga Muara Baru termasuk
pelanggaran HAM. Menurut Basuki, tanah yang ditempati oleh warga
tersebut merupakan lahan milik negara.
"Oke, sekarang kalau
melanggar HAM, saya melaporkan orang menyewakan tanah negara itu
melanggar HAM juga? Semuanya HAM, HAM, HAM. Ini Anda yang tidak mau
pindah juga kok. Masak orang miskin punya atap kerangka baja ringan.
Jadi itu yang mau dibela? Komnas HAM itu tidak mengerti keadilan, ngapain lapor ke dia," ujarnya.
Pemprov
DKI telah menyediakan lahan dekat lokasi Muara Baru untuk dijadikan
sebuah rusun. Rencananya, Pemprov DKI juga akan membeli lahan lain
seluas 6,2 hektar, yang saat ini masih dalam tahap negosiasi harga.
Lahan itu akan dibangun sebuah rumah susun untuk relokasi warga bantaran
Waduk Pluit.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar