Ketidaktahuan bahwa e-KTP tak boleh difotokopi rupanya tak hanya
dialami masyarakat umum. Bahkan, pejabat sekelas Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo pun mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya juga enggak
tahu, e-KTP saya saja sering difotokopi," ujarnya sambil tertawa di
gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2013).
Mantan Wali
Kota Surakarta itu mengaku belum mengetahui jelas surat edaran Mendagri
Nomor 471.12/1826/SJ, 11 April 2013 lalu bahwa e-KTP tidak boleh
difotokopi, distapler dan diperlakukan buruk hingga merusak fisik kartu.
Terlebih, Jokowi pun belum mengetahui soal pengadaan mesin pembaca
e-KTP di setiap instansi pemerintah guna menjadi alat bantu
kevaliditasan e-KTP milik orang tertentu itu.
"Beneran, saya belum tahu. Ya mau bagaimana lagi dong," lanjut Jokowi sambil terus tertawa.
Sebelumnya,
Surat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang dikeluarkan 11 April
2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan
diperlakukan buruk, hingga merusak fisik kartu. Sebagai pengganti, cukup
dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap warga yang
bersangkutan.
Hal tersebut pun menimbulkan kekecewaan di
masyarakat. Ada beberapa warga yang kecewa lantaran informasi tersebut
tidak diberitahu sejak awal. Pasalnya, ada warga yang telah memotokopi
e-KTP sehingga menyebabkan fisik kartu tersebut sedikit rusak.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar