Corat-coret tak teratur di ruang publik memiliki perbedaan soal
tindakan hukum. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan
tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret, hal tersebut tak akan
berlaku bagi pembuat grafiti atau boomber.
"Yang
perlu dibedakan, corat-coret berbeda dengan grafiti, mural. Grafiti dan
mural bisa izin dengan kami," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
kepada wartawan, Selasa (7/5/2013).
Pria yang akrab disapa Jokowi
itu melanjutkan, perbedaan kedua jenis coretan tersebut terdapat pada
tema. Jika corat-coret tak memiliki tema tertentu, tak demikian halnya
pada pembuatan grafiti. Bahkan, grafiti telah menjadi bagian dari seni
kontemporer modern.
Sementara soal pelaku corat-coret yang biasa
dilakukan oleh pelajar, Jokowi telah memerintah Satuan Polisi Pamong
Praja di setiap wilayah untuk mengawasi ruang-ruang publik agar bebas
dari tangan-tangan jahil pelaku corat-coret.
"Itu urusan Satpol
PP. Kan, sudah ada peraturannya. Kalau mau kotanya bersih, ya, seperti
itu. Kalau negara lain bisa, kita juga harus bisa," ucapnya.
Dalam
acara pengarahan Gubernur DKI Jakarta kepada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) DKI dan para camat dari wilayah se-Ibu Kota, Senin pagi,
aduan terkait adanya ruang publik yang penuh coretan itu datang dari
Camat Johar Baru Suryanto. Menurut dia, soal corat-coret yang dilakukan
para pelajar telah menyebabkan lingkungan tak sedap dipandang.
Instruksi
yang disampaikan Jokowi kepada Satpol PP pun memiliki tenggat waktu
mulai Juni 2013. Ia menginstruksikan semua sudut Ibu Kota harus bersih
dari corat-coret dan mulai memberlakukan tindak pidana ringan bagi para
pelaku itu mulai bulan depan.
Sumber :
megapolitan.komaps.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar