PDI Perjuangan mengklaim, saat menjadi jurkam untuk pasangan, Anak Agung
Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), di Bali beberapa
waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi
izin cuti berkampanye.
Hal itu disampailkan Wakil Sekretaris
Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto, menanggapi statemen Panwaslu Bali
bahwa Jokowi tak mengantongi izin cuti saat kampanye untuk pasangan PAS.
Surat
izin tersebut untuk mengikuti kampanye Pilgub Bali saat menjadi jurkam
dan blusukan di pasar pasar di Bali pada 4-5 Mei 2013.
“Pak
Jokowi sudah mengantongi surat dari Mendagri dan tembusan suratnya telah
disampaikan ke Panwaslu Bali," beber Hasto di Gianyar, Selasa
(7/5/2013)
Hasto menambahkan, surat izin itu sudah ditembuskan ke
Panwaslu sebagai syarat seorang pejabat publik mengikuti kampanye.
“Sudah, suratnya beramplop coklat sudah kami serahkan ke Panwaslu Bali,“
tegasnya.
Saat di Bali, Jokowi menjadi juru bicara saat melepas
gerak jalan santai bersama PAS di lapangan monumen perjuangan rakyat
Bali, Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, pada Minggu, 5 Mei.
Mantan
Wali Kota Solo itu sempat menyaksikan nikah massal di Denpasar dan
blusukan ke pasar-pasar tradisonal di Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar
dan Kota Denpasar.
Sebelumnya, Panwaslu Bali menilai Jokowi
melanggar Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelanggaran yang dilakukan Jokowi karena tidak menyerahkan surat cuti
saat menjadi juru kampanye.
Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengaku telah melayangkan surat peringatan keras kepada Jokowi pasca-menjadi jurkam.
“Kami
berharap pejabat negara benar-benar mengindahkan peraturan
perundang-undangan saat berkampanye untuk kandidat tertentu,“ tegas
Wena.
Sumber :
news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar