Selasa, 07 Mei 2013

PDIP Klaim Jokowi Kantongi Izin Kampanye di Bali

PDI Perjuangan mengklaim, saat menjadi jurkam untuk pasangan, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), di Bali beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi izin cuti berkampanye.
Hal itu disampailkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto, menanggapi statemen Panwaslu Bali bahwa Jokowi tak mengantongi izin cuti saat kampanye untuk pasangan PAS.
Surat izin tersebut untuk mengikuti kampanye Pilgub Bali saat menjadi jurkam dan blusukan di pasar pasar di Bali pada 4-5 Mei 2013.
“Pak Jokowi sudah mengantongi surat dari Mendagri dan tembusan suratnya telah disampaikan ke Panwaslu Bali," beber Hasto di Gianyar, Selasa (7/5/2013)
Hasto menambahkan, surat izin itu sudah ditembuskan ke Panwaslu sebagai syarat seorang pejabat publik mengikuti kampanye. “Sudah, suratnya beramplop coklat sudah kami serahkan ke Panwaslu Bali,“ tegasnya.
Saat di Bali, Jokowi menjadi juru bicara saat melepas gerak jalan santai bersama PAS  di lapangan monumen perjuangan rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, pada Minggu, 5 Mei.
Mantan Wali Kota Solo itu sempat menyaksikan nikah massal di Denpasar dan blusukan ke pasar-pasar tradisonal di Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar dan Kota Denpasar.
Sebelumnya, Panwaslu Bali menilai Jokowi melanggar Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran yang dilakukan Jokowi karena tidak menyerahkan surat cuti saat menjadi juru kampanye.
Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengaku telah melayangkan surat peringatan keras kepada Jokowi pasca-menjadi jurkam.
“Kami berharap pejabat negara benar-benar mengindahkan  peraturan perundang-undangan saat berkampanye untuk kandidat tertentu,“ tegas Wena.


Sumber :
news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar