Pengamat tata kota, Nirwono Joga, Selasa (7/5/2013), mengatakan "Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sehingga warga sangat bisa menuntut penaggung jawab proyek, yaitu Jokowi.
Amdal merupakan dokumen komprehensif berisi konsep, analisis, dan solusi dari pelaksana suatu proyek pembangunan terhadap hal-hal yang menjadi masalah dalam sebuah pembangunan. Sesuai peraturan, Amdal harus dibuat sebelum proyek pembangunan dilakukan. Setelah dibuat, Amdal terlebih dulu diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup agar segera disosialisasikan.
Nirwono melanjutkan, berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi yang tepat bagi pelaksana serta penanggung jawab megaproyek tersebut bisa yang paling ringan dan paling berat. Yang paling ringan, proyek itu dihentikan untuk sementara waktu dan Amdal dikaji ulang. Sementara sanksi terberat, yakni pembangunan sebuah proyek tanpa Amdal, bisa dihentikan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melepas tangan. Jika tidak ada Amdal, proyek MRT wajib dikaji ulang, atau bisa saja dihentikan terlebih dahulu untuk dibuatkan Amdalnya," ujar Nirwono.
Nirwono menilai, keberadaan amdal dalam suatu proyek pembangunan, apalagi pemerintah, sangat penting. Namun, di Indonesia, keberadaan Amdal hanya menjadi syarat agar sebuah proyek pembangunan disetujui dan berjalan. Oleh sebab itu, tak jarang ada proyek pemerintah yang ditolak warga lantaran tak memiliki Amdal. "Contohnya pembangunan flyover NonTol Antasari - Blok M. Sejak awal itu, ditentang oleh warga. Proyek pembangunan itulah yang terang-terangan memiliki Amdal buruk," ujarnya.
Seharusnya, tutur Nirwono, Amdal bukan menjadi penghambat sebuah program pembangunan, tetapi menjadi aspek pendukung pembangunan. Oleh sebab itu, ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mempublikasikan Amdal pada proyek MRT yang direncanakan akan membentang dari Jalan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja.
Seperti diketahui, lima hari setelah proyek MRT diluncurkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaksana proyek, yakni PT MRT, belum menerbitkan Amdal proyek 15 M rupiah itu. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyangsikan komitmen Jokowi terkait Amdal. Pasalnya, Amdal MRT telah kedaluwarsa dan perlu dibuat Amdal baru sebelum pembangunan terealisasi.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar