Selasa, 07 Mei 2013

Jokowi: Nggak Mau ke Pengadilan, Ya Nggak Usah Corat Coret

Selain kena denda Rp 20 juta, pelaku corat coret di fasilitas umum bisa diseret ke pengadilan. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta kebiasaan buruk itu segera distop.
"Sanksi bawa ke pengadilan. Jadi nggak usah corat coret kan gampang," kata Jokowi di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2013).
Jokowi mengatakan pelaku vandalisme ini mulai dari anak sekolahan hingga masyarakat biasa lainnya. Kebiasaaan corat coret fasilitas umum juga masuk dalam kategori tindak pidana ringan. "Ditindak Satpol PP," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, kebiasaan corat coret berbeda dengan graffiti dan mural.
"Graffiti dan mural izin ke kita. Ada temanya, tiap bulan ganti," kata Jokowi.


Sumber :
news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar