Rabu, 13 Maret 2013

Jokowi Yakin Jawabannya Diterima DPRD

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yakin bahwa pidatonya di depan anggota DPRD dalam rapat paripurna mampu menjawab pertanyaan umum fraksi-fraksi. Jika ada yang tidak jelas, dia juga siap menjelaskan kembali.
"Yakin bisa (diterima). Kalau ada yang belum baik, diperbaiki. Kalau belum jelas dijelasin. Tidak akan mengganggu (program), ini untuk kebaikan bersama," kata Jokowi seusai rapat paripurna Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2013-2017 di Gedung DPRD DKI, Rabu (13/3/2013).
Dalam pidatonya, mantan Wali Kota Surakarta ini menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan program RPJMD harus dilakukan sedikitnya satu kali dalam lima tahun. Menurut Jokowi, hal itu sesuai dengan Pasal 228 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8/2008 yang menyatakan evaluasi terhadap hasil RPJMD dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun dengan menggunakan evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Jokowi menjelaskan, hal itu dimaksudkan untuk menjembatani kemungkinan dilakukannya perubahan Perda RPJMD sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 8/2008, yang menyatakan bahwa rencana pembangunan daerah dapat diubah salah satunya dalam hal terjadi perubahan yang mendasar.
"Adapun yang dimaksud dengan perubahan mendasar adalah suatu pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan, terjadi bencana alam, atau perubahan kebijakan nasional," ujar Jokowi, sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan tentang evaluasi pelaksanaan program RPJMD.


Sumber :
megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar