Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yakin bahwa pidatonya di depan
anggota DPRD dalam rapat paripurna mampu menjawab pertanyaan umum
fraksi-fraksi. Jika ada yang tidak jelas, dia juga siap menjelaskan
kembali.
"Yakin bisa (diterima). Kalau ada yang belum baik,
diperbaiki. Kalau belum jelas dijelasin. Tidak akan mengganggu
(program), ini untuk kebaikan bersama," kata Jokowi seusai rapat
paripurna Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) DKI 2013-2017 di Gedung DPRD DKI, Rabu (13/3/2013).
Dalam
pidatonya, mantan Wali Kota Surakarta ini menegaskan bahwa evaluasi
pelaksanaan program RPJMD harus dilakukan sedikitnya satu kali dalam
lima tahun. Menurut Jokowi, hal itu sesuai dengan Pasal 228 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8/2008 yang menyatakan evaluasi terhadap hasil RPJMD
dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun dengan
menggunakan evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Jokowi
menjelaskan, hal itu dimaksudkan untuk menjembatani kemungkinan
dilakukannya perubahan Perda RPJMD sebagaimana diatur dalam Pasal 50
Peraturan Pemerintah Nomor 8/2008, yang menyatakan bahwa rencana
pembangunan daerah dapat diubah salah satunya dalam hal terjadi
perubahan yang mendasar.
"Adapun yang dimaksud dengan perubahan
mendasar adalah suatu pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan, terjadi
bencana alam, atau perubahan kebijakan nasional," ujar Jokowi, sekaligus
menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan tentang evaluasi pelaksanaan
program RPJMD.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar