Rabu, 13 Maret 2013

Jokowi Larang Pungli di Pantai Marunda

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang adanya aktivitas pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pantai Marunda, Jakarta Utara. Dia berjanji akan menindak tegas dengan menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Langsung saya perintahkan untuk cek di lapangan. (Pungli) enggak boleh dong, kalau dibiarkan nanti bisa merambat ke mana-mana, nanti di tempat lain pasti ada lagi," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Pungli di pantai Marunda, tepatnya di pintu masuk Kanal Banjir Timur (KBT), dilakukan oleh sekelompok pemuda. Warga yang mengunjungi pantai tersebut, khususnya yang berkendara, dipungut biaya masuk sebesar Rp 3.000 dan ditukar dengan sebuah karcis yang bertuliskan, Karcis masuk Pantai Indah Marunda, Marunda Kepu RT 08 RW 07, Cilincing, Jakarta Utara. Motor/mobil (berlaku untuk 1 kali masuk) Rp 3.000.
Dalam karcis yang terbuat dari kertas berukuran 8 x 10 sentimeter itu tertera cap stempel Karang Taruna Kampung Marunda, RT 08/07 Jakarta Utara. Jokowi sebenarnya telah menginstruksikan personel Satpol PP untuk menjaga kawasan KBT selama 24 jam. Selain untuk mencegah tindak kejahatan, keberadaan Satpol PP juga untuk menertibkan kawasan tersebut termasuk dari oknum kelompok tertentu yang melakukan pungli.
"Oh berarti di ujung (KBT) ya? Tunggu Satpol PP, di KBT ada 24 jam (berjaga) penuh," ujar Jokowi.

Sumber :
megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar