Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang adanya aktivitas pungutan
liar (pungli) yang terjadi di Pantai Marunda, Jakarta Utara. Dia
berjanji akan menindak tegas dengan menerjunkan personel Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Langsung
saya perintahkan untuk cek di lapangan. (Pungli) enggak boleh dong,
kalau dibiarkan nanti bisa merambat ke mana-mana, nanti di tempat lain
pasti ada lagi," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Pungli
di pantai Marunda, tepatnya di pintu masuk Kanal Banjir Timur (KBT),
dilakukan oleh sekelompok pemuda. Warga yang mengunjungi pantai
tersebut, khususnya yang berkendara, dipungut biaya masuk sebesar Rp
3.000 dan ditukar dengan sebuah karcis yang bertuliskan, Karcis masuk
Pantai Indah Marunda, Marunda Kepu RT 08 RW 07, Cilincing, Jakarta
Utara. Motor/mobil (berlaku untuk 1 kali masuk) Rp 3.000.
Dalam
karcis yang terbuat dari kertas berukuran 8 x 10 sentimeter itu tertera
cap stempel Karang Taruna Kampung Marunda, RT 08/07 Jakarta Utara.
Jokowi sebenarnya telah menginstruksikan personel Satpol PP untuk
menjaga kawasan KBT selama 24 jam. Selain untuk mencegah tindak
kejahatan, keberadaan Satpol PP juga untuk menertibkan kawasan tersebut
termasuk dari oknum kelompok tertentu yang melakukan pungli.
"Oh berarti di ujung (KBT) ya? Tunggu Satpol PP, di KBT ada 24 jam (berjaga) penuh," ujar Jokowi.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar