Kamis, 20 November 2014

Pelantikan Prasetyo Jadi Jaksa Agung Terancam Batal Demi Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Padahal di saat yang sama, Prasetyo masih mengantongi Keppres sebagai anggota DPR dari Partai NasDem.
"Jika belum berhenti sebagai anggta DPR tetapi kemudian dilantik jadi jaksa agung tentu melanggar pasal 22 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan dan konsekuensinya pelantikannya adalah batal demi hukum," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (20/11/2014).
Pasal 22 ayat 1 huruf e berbunyi:
Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatnnya karena tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Adapun Pasal 21 yang dilanggar yaitu point huruf a yang berbunyi:
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan Pasal 21 dijelaskan:
Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Anggota DPR diresmikan dengan Keppres, Jaksa Agung dengan Keppres. Masa di saat yang bersamaan, satu orang memiliki 2 Keppres yang masih berlaku? Jadi logikanya harus ada pemberhentian Keppres terlebih dahulu barus etelahitu dilantik jadi Jaksa Agung dengan Keppres pengangkatan sebagai Jaksa Agung," tegas Bayu.   [detik]

1 komentar:

  1. Masak Menteri Agraria dan Tata Ruang orang Nasdem.
    Menteri Kehutanan danLingkungan Hidup orang Nasdem.
    SELURUH yang menyangkut urusan tanah dan wilayah orang Nasdem ==> kalau korupsi ya pasti dilindungi Jaksa Agung Nasdem!!!!

    Tolong diawasi banget ketiga orang ini, Pak.

    BalasHapus