Jumat, 31 Oktober 2014

Menko Polhukam Tolak Pembebasan Pengunggah Gambar Rekayasa "Persetubuhan" Jokowi-Mega

Keluarga Muhamad Arsyad (23) yang berada di Jalan H. Jum RT 09 RW 01, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur menyambut gembira kabar dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Arsyad.
"Saya dikabari dari yang di Mabes, disuruh siap-siap," ujar salah seorang warga, Aan Nazaruddin (44), Jumat (31/10/2014).
Aan pun langsung mengabarkan kepada bude Arsyad, ME (62) yang sedang di rumah. ME pun langsung membersihkan seisi rumah dan menyiapkan beberapa makanan untuk keponakannya tersebut.
"Alhamdulillah, terimakasih ya Allah," ujar ME yang tampak ekspresif.
Warga mempersiapkan kursi di depan rumah untuk menyambut kedatangan Arsyad bak pahlawan.
Arsyad ditahan di Mabes Polri karena menampilkan gambar porno rekayasa Jokowi dan Mega sedang beradegan seks doggy style di facebook. Arsyad kemudian ditahan terkait kasus pornografi. Namun penahanan menimbulkan pro kontra. Apa kata Menko Polhukam?
"Kemarin ada wacana dibebaskan saja, tidak bisa. Konsekuensi hukum tetap berjalan," kata Menkopolhukam Tedjo Edhy Pudjianto saat berbincang di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (31/10/2014).
Ia menilai Aneh jika seorang tukang sate yang dari kalangan bawah masih sempat berselancar di dunia maya. Ia bahkan menyatakan kecurigaannya jika Arsyad punya maksud tertentu menampilkan gambar Presiden Jokowi di laman facebooknya.
"Jangankan orang miskin, kita bekerja sudah capek nggk sempat mikirin bigituan. Ini orang miskin memikirkan sendiri aja susah kok main-main di facebook. Apa betul dia tukang sate yg miskin?‎ Ada sesuatu apa ya istilahnya? Semacam agenda politis‎," ucapnya.
Menurutnya, Jokowi bukanlah rakyat biasa. Ia berstatus presiden yang menjadi simbol negara sehingga tak bisa seenaknya dihina oleh masyarakat.
"Ini pimpinan negara loh. Jangan dibiasakan bahwa presiden dikritik itu dan dianggp tidak demokrasi. Itu namanya demokrasi kebablasan ini. Dia ke bapaknya saja hormat, ini lebih dari bapaknya. Pimpinan negara ini," ujarnya.
Mantan KSAL ini menilai proses hukum harus tetap dilanjutkan untuk memberi pelajaran. Namun, sepenuhnya menjadi hak Jokowi sebagai presiden jika nanti ia meminta agar Arsyad dibebaskan.
"Kita cuma mau memberi pelajaran bukan soal akan menghukum orang kecil. Bukan. Kita mau beri pelajaran seperti ini. Kalau dia minta maaf dan akan dimaafkan dan dibebaskan itu hak presiden‎," ucapnya.
Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan bahwa penangkapan MA murni karena konten pornografi yang ada dalam gambar yang ditampilkan.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar