Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin
(8/9/2014), menerapkan denda parkir liar dengan diderek sebesar Rp 500 ribu.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum menerima laporan, mengenai penerapan denda ini di lapangan.
"Ya
nanti dilihat praktiknya seperti apa. Lapangannya seperti apa. Wong
baru saja suruh ngomentari," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta,
Senin (8/9/2014).
Dia mengatakan, aturan ini merupakan lanjutan dari
kebijakan sanksi cabut pentil ban. Pasalnya cabut pentil dinilai tidak
memberikan efek jera terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraannya
sembarangan.
"Step-stepnya perlu dilalui," tutup Jokowi.
Sebelumnya,
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi denda retribusi
derek sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan mobil yang parkir liar di lima
lokasi. Lima lokasi tersebut adalah Tanah Abang, Kalibata City,
Jatinegara, Akses Marunda dan Beos.
Walaupun sudah mulai
diterapkan, penerapan denda derek pada hari ini belum diberlakukan untuk
sepeda motor. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukti
mengatakan, hukuman bagi motor yang parkir liar kembali menggunakan
cara lama, cabut pentil ban.
"Untuk motor belum diatur. Jadi yang
hari ini kita derek itu baru kendaraan roda empat saja. Seperti yang
sudah selama ini kita lakukan, untuk sepeda motor masih menggunakan
sistem cabut pentil," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (8/9/2014). [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar