Senin, 08 September 2014

Komentar Jokowi Tentang Denda Parkir Liar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (8/9/2014), menerapkan denda parkir liar dengan diderek sebesar Rp 500 ribu. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum menerima laporan, mengenai penerapan denda ini di lapangan.
"Ya nanti dilihat praktiknya seperti apa. Lapangannya seperti apa. Wong baru saja suruh ngomentari," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia mengatakan, aturan ini merupakan lanjutan dari kebijakan sanksi cabut pentil ban. Pasalnya cabut pentil dinilai tidak memberikan efek jera terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Step-stepnya perlu dilalui," tutup Jokowi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi denda retribusi derek sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan mobil yang parkir liar di lima lokasi. Lima lokasi tersebut adalah Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Akses Marunda dan Beos.
Walaupun sudah mulai diterapkan, penerapan denda derek pada hari ini belum diberlakukan untuk sepeda motor. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukti mengatakan, hukuman bagi motor yang parkir liar kembali menggunakan cara lama, cabut pentil ban.
"Untuk motor belum diatur. Jadi yang hari ini kita derek itu baru kendaraan roda empat saja. Seperti yang sudah selama ini kita lakukan, untuk sepeda motor masih menggunakan sistem cabut pentil," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (8/9/2014).  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar