PT Freeport Indonesia telah menyetujui keinginan pemerintah untuk
menambah divestasi dari 10 persen menjadi 30 persen. Hal tersebut
tertuang dalam kesepakatan Memorandum of Understanding antara Freeport
dengan pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian
Chairul Tandjung (CT) memaparkan bahwa pemerintah saat ini tak bisa
menagih divestasi yang disepakati Freeport.
Karena hal itu CT menyatakan
kabinet pemerintah Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla(JK) bisa melaksanakan divestasi kepada Freeport
lebih banyak.
"Belum bisa dilakukan oleh pemerintah yang sekarang
tapi baru bisa dilakukan di pemerintahan yang akan datang karena
dibutuhkan waktu," ujar CT di seminar Refleksi 3 Tahun MP3EI, di JCC,
Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Mengenai setoran deviden Freeport,
pemerintah sebagai salah satu pemangku kepentingan ikut didalam aturan
Freeport. Karena semua setoran deviden yang akan diputuskan Freeport
akan dibahas di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jadi kita duduk bersama-sama untuk memperjuangkan dan itu dilihat kemampuan perusahaan," ungkap CT.
CT
memaparkan Freeport terhambat ekspornya karena UU Minerba no.4 2009
yang melarang ekspor barang tambang mineral mentah. Karena hal itu,
Freeport mengalami kekurangan kas.
"Tapi sekarang begitu sudah
ekspornya jalan nanti terjadi akumulasi keuangan tentu perusahaan bisa
membagi dividennya," papar CT. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar