Jumat, 05 September 2014

Kabinet Jokowi Bisa Minta Jatah 30 Persen Dari Freeport

PT Freeport Indonesia telah menyetujui keinginan pemerintah untuk menambah divestasi dari 10 persen menjadi 30 persen. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan Memorandum of Understanding antara Freeport dengan pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung (CT) memaparkan bahwa pemerintah saat ini tak bisa menagih divestasi yang disepakati Freeport.
Karena hal itu CT menyatakan kabinet pemerintah Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla(JK) bisa melaksanakan divestasi kepada Freeport lebih banyak.
"Belum bisa dilakukan oleh pemerintah yang sekarang tapi baru bisa dilakukan di pemerintahan yang akan datang karena dibutuhkan waktu," ujar CT di seminar Refleksi 3 Tahun MP3EI, di JCC, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Mengenai setoran deviden Freeport, pemerintah sebagai salah satu pemangku kepentingan ikut didalam aturan Freeport. Karena semua setoran deviden yang akan diputuskan Freeport akan dibahas di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jadi kita duduk bersama-sama untuk memperjuangkan dan itu dilihat kemampuan perusahaan," ungkap CT.
CT memaparkan Freeport terhambat ekspornya karena UU Minerba no.4 2009 yang melarang ekspor barang tambang mineral mentah. Karena hal itu, Freeport mengalami kekurangan kas.
"Tapi sekarang begitu sudah ekspornya jalan nanti terjadi akumulasi keuangan tentu perusahaan bisa membagi dividennya," papar CT.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar