Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno mengatakan kementeriannya tidak merestui permintaan cuti yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Cuti itu dilayangkan Jokowi lantaran akan menghadiri kegiatan partai.
"Surat cuti itu sudah dikembalikan lagi dan kami minta diperbaiki," kata Didik saat dihubungi Sabtu, (1/3/2014).
Menurut Didik, kementerian tak bisa mengabulkan cuti yang diajukan Jokowi lantaran tidak relevan. Dalam suratnya Jokowi mengajukan cuti kampanye.
Padahal cuti kampanye baru bisa diajukan pada masa kampanye umum. Bila ingin menghadiri acara partai, Didik melanjutkan Jokowi cukup mengirimkan surat pemberitahuan. "Tak perlu surat cuti. Dia cukup memberitahukan bahwa mengikuti kegiatan partai." Cuti Jokowi kata Didik juga tak dikabulkan lantaran kegiatan yang dilakukan PDIP itu tak bersifat road show.
Surat balasan sudah dikirimkan Kemendagri pada Jokowi. Dalam surat itu, Kemendagri meminta Jokowi memperbarui suratnya. Bila tetap ingin mengajukan cuti kampanye, Jokowi harus menyesuaikan dengan jadwal kampanye umum yang sudah ditetapkan KPU.
Soal cuti kampanye, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2013 bisa dilakukan satu hari sebelum masa kampanye umum dan 2 hari pada saat kampanye umum. Cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Sebelumnya, PDIP sudah menetapkan Jokowi sebagai juru kampanye pada Pemilu, 9 April 2014 mendatang bersama sejumlah kepala daerah yang juga kader PDI Perjuangan. Masuknya nama Jokowi dalam jajaran juru kampanye nasional PDIP tercantum dalam surat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati ke KPU.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar