Minggu, 23 Februari 2014

Jokowi Dinilai Salah Antisipasi Banjir

Perhitungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terhadap bencana banjir meleset. Pasalnya status siaga bencana tersebut telah dicabut namun luapan air bah kembali merendam pemukiman warga pada Sabtu (22/2/2014) dan Minggu (23/2/2014).
Keputusan mencabut status siaga banjir terhadap Jakarta ditengah masih terusnya guyuran hujan disayangkan berbagai kalangan. Wakil Ketua DPRD DKI, Prya Ramadhani mengatakan dengan dicabutnya status ini maka penanganan korban banjir tidak akan maksimal. “Dengan adanya status siaga maka berbagai kebijakan dapat diambil untuk mengakomodir kebutuhan warga yang menjadi korban,” ujar Prya, Minggu (23/2/2014).
Misalnya saja menyangkut masalah jumlah personel penanggulangan bencana. Pasalnya dengan adanya status siaga maka penanganan bukan hanya dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) namun juga Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Tidak cuma itu saja, penggunaan anggaran sewaktu-waktu juga dapat dilakukan.
“Melalui status ini setidaknya penanganan korban banjir akan lebih maksimal. Entah kenapa gubernur mencabutnya padahal Badan Meteortologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan BNPB merekomendasikan untuk tidak dicabut status itu karena hujan masih akan terus mengguyur hingga akhir bulan ini,” kata Prya.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI, Jokowi menampik jika keputusan tersebut salah perhitungan. Orang nomor satu di ibukota itu berkilah bahwa intensitas hujan sudah mulai menurun. Sehingga potensi banjir dalam kapasitas besar tidak akan terjadi. “Penanganan yang dilakukan saat ini tidak perlu lagi status siaga. Semua sudah tertangani,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, telah mengusulkan kepada Jokowi untuk menambah status siaga banjir. Hal ini dilakukan agar Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari pihaknya untuk pemulihan bencana paska banjir. Seperti untuk korban dan pengungsi, perbaikan sarana dan infrastruktur, termasuk normalisasi sungai dari tumpukan sampah. Jadi masa tanggap darurat banjir harus ditambah selama 10 hari ke depan.
Karena untuk menggunakan dana BNPB harus ada pernyataan dari Gubernur DKI untuk memperpanjang masa tanggap darurat banjir ini. Kalau tidak ada pernyatan langsung dari Gubernur DKI, maka dana BNPB tidak akan bisa cair.

Sumber :
Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar