Perhitungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terhadap bencana banjir meleset.
Pasalnya status siaga bencana tersebut telah dicabut namun luapan air
bah kembali merendam pemukiman warga pada Sabtu (22/2/2014) dan Minggu
(23/2/2014).
Keputusan mencabut status siaga banjir terhadap Jakarta
ditengah masih terusnya guyuran hujan disayangkan berbagai kalangan.
Wakil Ketua DPRD DKI, Prya Ramadhani mengatakan dengan dicabutnya status
ini maka penanganan korban banjir tidak akan maksimal. “Dengan adanya
status siaga maka berbagai kebijakan dapat diambil untuk mengakomodir
kebutuhan warga yang menjadi korban,” ujar Prya, Minggu (23/2/2014).
Misalnya
saja menyangkut masalah jumlah personel penanggulangan bencana.
Pasalnya dengan adanya status siaga maka penanganan bukan hanya
dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) namun juga Badan
Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Tidak cuma itu saja, penggunaan
anggaran sewaktu-waktu juga dapat dilakukan.
“Melalui status ini
setidaknya penanganan korban banjir akan lebih maksimal. Entah kenapa
gubernur mencabutnya padahal Badan Meteortologi Klimatologi dan
Geofisika (BMKG) dan BNPB merekomendasikan untuk tidak dicabut status
itu karena hujan masih akan terus mengguyur hingga akhir bulan ini,”
kata Prya.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI, Jokowi menampik jika
keputusan tersebut salah perhitungan. Orang nomor satu di ibukota itu
berkilah bahwa intensitas hujan sudah mulai menurun. Sehingga potensi
banjir dalam kapasitas besar tidak akan terjadi. “Penanganan yang
dilakukan saat ini tidak perlu lagi status siaga. Semua sudah
tertangani,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Pusat
Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, telah mengusulkan
kepada Jokowi untuk menambah status siaga banjir. Hal ini dilakukan agar
Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari pihaknya
untuk pemulihan bencana paska banjir. Seperti untuk korban dan
pengungsi, perbaikan sarana dan infrastruktur, termasuk normalisasi
sungai dari tumpukan sampah. Jadi masa tanggap darurat banjir harus
ditambah selama 10 hari ke depan.
Karena untuk menggunakan dana
BNPB harus ada pernyataan dari Gubernur DKI untuk memperpanjang masa
tanggap darurat banjir ini. Kalau tidak ada pernyatan langsung dari
Gubernur DKI, maka dana BNPB tidak akan bisa cair.
Sumber :
Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar