Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI mengungkapkan beberapa titik galian kabel
utilitas di pinggir jalan atau trotoar di DKI tak berizin. Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan adanya galian kabel ilegal itu menunjukkan kontrol di
lapangan lemah.
"Sanksinya ada di aturannnya, tapi kontroling di
lapangannya yang lemah. Checking-nya nggak kuat. Nanti pas dicek,
orangnya hilang, monitornya yang lemah," kata Jokowi saat ditanya
tentang maraknya galian kabel di trotoar dan pinggir jalan Jakarta yang
tak rapi penyelesaiannya dan ada yang ilegal.
Hal itu disampaikan Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Tentang
adanya galian kabel ilegal, Jokowi menegaskan lemahnya pengawasan.
"Kalau nggak ada kontrol lapangan, ya begitu, gali-gali," jawab dia.
Sebelumnya
Kadis PU DKI Rudi Manggas Siahaan mengatakan perusahaan yang biasanya
menggali untuk menempatkan kabel utilitas itu seperti perusahaan air
minum, listrik, gas hingga perusahaan telekomunikasi. Namun tak semuanya
galian itu berizin alias ilegal.
Ciri-cirinya menggali kurang
dalam 20-50 cm, padahal aturan dalam Pergub kedalaman galian harusnya
1,3 meter. Kemudian tidak ada penanda pekerjaan penggalian trotoar, dan
biasanya kerjanya di hari Sabtu dan Minggu.
Padahal ada aturan
yang mengatur soal ruang bawah tanah di DKI dalam Peraturan Gubernur No
167 tentang Ruang Bawah Tanah dibuat pada tahun 2012. Di dalamnya
tertuang aturan mengenai pengelolaan ruang bawah tanah di DKI Jakarta,
termasuk sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Di pasal 8 tertulis pengelolaan ruang bawah tanah dilaksanakan untuk
menjamin keterpaduan seluruh proses perencanaan, pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaaatan ruang bawah tanah dalam rangka keseimbangan
lingkungan bawah tanah dan konservasi air tanah. Lalu, di ayat 2
tercantum, pengelolaan ruang bawah tanah harus memperhatikan kepentingan
lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pelaku.
Di pasal 9,
tertulis juga kewajiban para pengusaha untuk memperhatikan kepentingan,
keselamatan dan keamanan publik serta kelestarian lingkungan hidup. Bila
tidak dilaksanakan, ada sanksi yang menanti para pengusaha tersebut,
seperti berikut:
"(1) Setiap orang atau badan usaha yang
melakukan pelanggaran atas kegiatan di ruang bawah tanah tanpa izin dari
Gubernur dan/atau menyimpang dari izin yang diberikan dikenakan sanksi
administrasi.
"(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pad a
ayat (1) berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan,
penutupan lokasi, pencabutan izin, dan denda administrasi."
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar