Senin, 27 Januari 2014

Jokowi Soal Galian Kabel Ilegal: Kontrolnya Lemah

Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI mengungkapkan beberapa titik galian kabel utilitas di pinggir jalan atau trotoar di DKI tak berizin. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan adanya galian kabel ilegal itu menunjukkan kontrol di lapangan lemah.
"Sanksinya ada di aturannnya, tapi kontroling di lapangannya yang lemah. Checking-nya nggak kuat. Nanti pas dicek, orangnya hilang, monitornya yang lemah," kata Jokowi saat ditanya tentang maraknya galian kabel di trotoar dan pinggir jalan Jakarta yang tak rapi penyelesaiannya dan ada yang ilegal.
Hal itu disampaikan Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Tentang adanya galian kabel ilegal, Jokowi menegaskan lemahnya pengawasan. "Kalau nggak ada kontrol lapangan, ya begitu, gali-gali," jawab dia.
Sebelumnya Kadis PU DKI Rudi Manggas Siahaan mengatakan perusahaan yang biasanya menggali untuk menempatkan kabel utilitas itu seperti perusahaan air minum, listrik, gas hingga perusahaan telekomunikasi. Namun tak semuanya galian itu berizin alias ilegal.
Ciri-cirinya menggali kurang dalam 20-50 cm, padahal aturan dalam Pergub kedalaman galian harusnya 1,3 meter. Kemudian tidak ada penanda pekerjaan penggalian trotoar, dan biasanya kerjanya di hari Sabtu dan Minggu.
Padahal ada aturan yang mengatur soal ruang bawah tanah di DKI dalam Peraturan Gubernur No 167 tentang Ruang Bawah Tanah dibuat pada tahun 2012. Di dalamnya tertuang aturan mengenai pengelolaan ruang bawah tanah di DKI Jakarta, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Di pasal 8 tertulis pengelolaan ruang bawah tanah dilaksanakan untuk menjamin keterpaduan seluruh proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaaatan ruang bawah tanah dalam rangka keseimbangan lingkungan bawah tanah dan konservasi air tanah. Lalu, di ayat 2 tercantum, pengelolaan ruang bawah tanah harus memperhatikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pelaku.
Di pasal 9, tertulis juga kewajiban para pengusaha untuk memperhatikan kepentingan, keselamatan dan keamanan publik serta kelestarian lingkungan hidup. Bila tidak dilaksanakan, ada sanksi yang menanti para pengusaha tersebut, seperti berikut:
"(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran atas kegiatan di ruang bawah tanah tanpa izin dari Gubernur dan/atau menyimpang dari izin yang diberikan dikenakan sanksi administrasi.
"(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan denda administrasi."

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar