Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan memberlakukan
pajak progresif mulai awal tahun depan. Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan pemberlakuan pajak progresif itu
diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu.
"Kita harus segera terapkan pajak progresif pada awal tahun depan," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Penerapan
pajak progresif itu merupakan langkah DKI yang paling cepat dalam
menanggulangi datangnya serbuan mobil murah. Ahok menjelaskan,
kebijakan itu lebih cepat dilaksanakan apabila dibandingkan dengan
penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) maupun peningkatan tarif parkir on street.
Untuk
realisasi kedua program tersebut, menurut dia, sebelumnya harus
dilakukan pemasangan peralatan. Penerapan pajak progresif hanya
membutuhkan perda yang sudah disahkan terlebih dahulu oleh DPRD DKI.
"Iya,
kita lagi cari celahnya supaya pembeli mobil kedua dan ketiga pajaknya
lebih mahal. Tapi, pajak kan mesti ada Perda dan tambahannya paling cuma
pasang stiker hologram. Ini antisipasi paling cepat dibanding yang
lain," kata Ahok.
Pajak progresif merupakan besaran pajak yang
diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda
Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari
nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua,
dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya.
Pajak
progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan
merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
sehingga nilai pajak progresif kendaraan meningkat setinggi-tingginya.
Saat
ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Jakarta tengah
menghitung berapa besaran nilai pajak progresif yang nantinya akan
diterapkan. Besaran itu sebelumnya harus melalui pembahasan di DPRD DKI
dulu untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kepala Dinas Pelayanan
Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, hingga saat ini, DPP DKI
telah menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan, yakni maksimal
8 persen. Usulannya yaitu pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen
dari nilai jual untuk kendaraan yang pertama,dan pajak 3 persen dari
nilai jual untuk kendaraan kedua.
Kendaraan ketiga yakni pajak 4
persen dari nilai jual kendaraan Kemudian untuk kendaraan keempat dan
seterusnya, pajak dikenakan sebesar 8 persen dari nilai jual. "Kalau
pembahasan di Dewan lancar, kami harapkan pertengahan 2014 itu bisa
dilaksanakan," ujar Iwan.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar