Jumat, 15 November 2013

Denda Tinggi, Bukan Basi-basi

Sangsi yang tegas diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menimbulkan kengerian tersendiri bagi pelanggar dan calon pelangarnnya.
Warga DKI Jakarta yang dikenal dengan slogan "Semau Gue" kini harus berhadapan dengan sangsi yang tegas, yang mudah-mudahan tidak hanya sekedar gertakan belaka, tetapi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan diawasi dengan seksama proses pelaksanaannya. Sehingga warga DKI Jakarta tidak lagi menganggap aturan basa-basi semata.
Warga Jakarta kini tak bisa lagi bermain-main dan memandang sepele setiap pelanggaran yang mereka lakukan. Sebab kini, beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di Jakarta sudah dibuatkan aturan ketat.
Dengan cara ini diharapkan warga kota Metropolitan ini lebih tertib. Sanksi tegas ini dilakukan terpaksa dilakukan mengingat hukuman yang ada ternyata tak membuat warga jera.
Aturan pertama soal sanksi denda bagi penerobos jalur Transjakarta. Ini dilakukan mengingat sejumlah cara yang pernah diterapkan seperti memberikan portal, menempatkan petugas sampai meninggikan separator tak berhasil.
Agar penerapan kali ini berhasil, pemprov langsung menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya. Yang membuat warga ketar-ketir dengan program ini karena pelanggar bakal didenda uang dengan nilai yang cukup besar. Yakni Rp 500.000,- untuk pemotor, dan 1J untuk kendaraan roda empat. Rencananya denda ini mulai diterapkan awal tahun 2014.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, pihaknya tidak perlu melakukan sosialisasi intensif soal penerapan tilang dan denda tersebut. Sebab aturan ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 dengan besaran denda maksimal 1J untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000,- untuk kendaraan roda dua.
"Secepatnya ini bisa diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena rambu sudah ada dan di undang-undang juga sudah disebutkan. Bahkan, masyarakat juga sudah tahu kalau jalur khusus tersebut terlarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta," terang Rikwanto.
Rikwanto memastikan aturan ini tidak dibuat main-main. Sebab pihaknya juga mengajak kerjasama kejaksaan dan pengadilan agar dalam proses hukumnya tidak terjadi kendala.
Cara ini dinilai cukup efektif membuat pengendara ketar-ketir. Dengan begitu diharapkan busway bisa steril sehingga lalu lintas Transjakarta berjalan lancar.
"Karena kalau cuma Rp 50.000,- atau Rp 100.000,- orang tidak akan kapok.Ini bukan masalah uang, uang juga masuk ke negara. Inikan serangkaian untuk mensterilkan jalur busway," kata Ahok.
Selain denda buat penerobos jalur Transjakarta, Pemprov DKI juga menerapkan sanksi tegas untuk orang yang membuang sampah sembarang. Aturan ini dibuat agar warga tak ada lagi warga yang seenaknya membuang sampah apalagi ke kali dan laut.
"Warga yang buang sampah sembarangan kita kenai denda yang besarannya bervariasi. Untuk masyarakat dendanya Rp 500.000,- sedangkan perusahaan 50J," kata Jokowi.
Jokowi memastikan ini bukan sembarang aturan. Sebab tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut mulai efektif berlaku pada 2014 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terlebih dulu.
"Sampah adalah salah satu penyebab banjir, maka harus kita bersihkan semuanya. Tapi di sisi lain, kita juga minta kepada seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Jokowi .
Dengan dua aturan tegas ini, Jokowi harap warga Jakarta lebih tertib.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar