Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, tidak semua usaha rumah makan Warung Tegal (Warteg) seharusnya bebas dari pajak. Menurutnya, ada klasifikasi tertentu Warteg yang dapat dibebankan pajak."Saya
bicara untuk Warteg yang kecil. Karena memang ada Warteg yang besar,
satu dua lah," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat
(11/10/2013).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 11
tahun 2011, yang di dalamnya mengatur mengenai pajak restoran, termasuk
Warteg, usaha rumah makan dapat dikenakan pajak bila omzet mencapai 200 Juta/Tahun atau lebih.
Jokowi mengatakan,
seharusnya Warteg yang masuk kategori usaha kecil mendapatkan pembinaan
dan suntikan dana sehingga bisa maju.
"Kami ini mau berusaha dulu
untuk mengusulkan ke dewan agar dihapuskan dari Perda kita. Yang
gede-gede saja banyak, yang sedang-sedang saja banyak objek pajak. Belum
tergarap ngurusi yang warteg," ucap Jokowi.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar