Jumat, 11 Oktober 2013

Yang Gede-gede Saja Pajaknya Belum Terurus Baik, Koq Ngurusi Pajak Warteg

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, tidak semua usaha rumah makan Warung Tegal (Warteg) seharusnya bebas dari pajak. Menurutnya, ada klasifikasi tertentu Warteg yang dapat dibebankan pajak."Saya bicara untuk Warteg yang kecil. Karena memang ada Warteg yang besar, satu dua lah," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2011, yang di dalamnya mengatur mengenai pajak restoran, termasuk Warteg, usaha rumah makan dapat dikenakan pajak bila omzet mencapai 200 Juta/Tahun atau lebih.
Jokowi  mengatakan, seharusnya Warteg yang masuk kategori usaha kecil mendapatkan pembinaan dan suntikan dana sehingga bisa maju.
"Kami ini mau berusaha dulu untuk mengusulkan ke dewan agar dihapuskan dari Perda kita. Yang gede-gede saja banyak, yang sedang-sedang saja banyak objek pajak. Belum tergarap ngurusi yang warteg," ucap Jokowi. 

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar