Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (Bang Yos) yang kini jadi Ketum PKPI dipidana hukuman percobaan. Bang Yos dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan
peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 oleh PN Semarang. Bang Yos dinilai
melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.
Karena
pelanggaran itu Bang Yos dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa
percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda 1J
subsidair 15 hari.
Dengan vonis ini, Bang Yos tak akan ditahan, dia akan
masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan
tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), ikut prihatin dengan kejadian tersebut. Menurut Jokowi seharusnya ada pihak internal partai Bang Yos yang memberikan masukan agar tak terjadi pelanggaran tersebut, sehingga orang yang tidak paham aturan Pemilu tidak sampai dipidana, meski hukumannya hanya percobaan.
"Nggak mungkin semua orang tahu aturan Pemilu," kata kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013).
"Seharusnya ada orang partai atau timnya yang mengingatkan kita harus hati-hati dengan aturan Pemilu," kata Jokowi.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar