Rabu, 30 Oktober 2013

Komentar Jokowi Tentang Pidana Yang Menimpa Bang Yos

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (Bang Yos) yang kini jadi Ketum PKPI dipidana hukuman percobaan. Bang Yos dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 oleh PN Semarang. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.
Karena pelanggaran itu Bang Yos dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda 1J subsidair 15 hari.
Dengan vonis ini, Bang Yos tak akan ditahan, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), ikut prihatin dengan kejadian tersebut. Menurut Jokowi seharusnya ada pihak internal partai Bang Yos yang memberikan masukan agar tak terjadi pelanggaran tersebut, sehingga orang yang tidak paham aturan Pemilu tidak sampai dipidana, meski hukumannya hanya percobaan.
"Nggak mungkin semua orang tahu aturan Pemilu," kata kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013).
"Seharusnya ada orang partai atau timnya yang mengingatkan kita harus hati-hati dengan aturan Pemilu," kata Jokowi.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar