Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 52 persen pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera melapor.
"Akan saya perintah untuk memberikan laporan segera. Sekarang langsung saya perintahkan," kata Jokowi dalam konferensi pers bersama KPK dan BPKP di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut dia, pejabat yang belum melapor itu merupakan pejabat baru. Selama pemerintahannya, Jokowi memang sering bongkar pasang pejabat. Oleh karena itu, pejabat baru belum sempat menyerahkan LHKPN-nya ke KPK.
"Itu karena pejabat-pejabat baru yang dilantik, kepala dinas baru, walikota baru, jadi belum laporin. Tapi saya akan perintahkan segera," tegas Jokowi.
Kepala BPKP Jakarta, Mardiasmo, meminta masyarakat ikut mengawasi pelaporan LHKP ini. Ketika masyarakat ikut mengawasi, lanjutnya, pejabat tidak akan berani berkutik. "Dan ada tindak lanjutnya," kata Mardiasmo.
Sumber :
metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar