Demikian disampaikan Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 25/9/2013).
"Perencanaan, pelaksanaan, peran dan partisipasi masyarakat, monitoring dan evaluasi, pengawasan masyarakat harus disiapkan matang sehingga publik dapat menilai mengamati progres dan tingkat keberhasilan penerapan perda jam belajar tersebut," tegas Ihsan.
Menurut Ihsan, ujung tombak pelaksanaan jam belajar adalah orang tua, dan diawasi oleh lingkungan, khususnya RT/RW.
Pemda harus melakukan penyuluhan dan penyadaran pada orang tua dan lingkungan bahwa perda terkait jam belajar tidak menetapkan sanksi, sehingga jika orang tua dan lingkungan tidak memiliki komitmen, maka program ini akan sulit berhasil.
"Mengharapkan dari Satpol PP atau kepolisian tidak bisa jangka panjang karena jumlah personil yang terbatas dan tugas pokok yang harus dilaksanakan," demikian Ihsan.
Sumber :
- rmol.co
- liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar