Banyak yang mendorong Gubernur DKI Jakarta Joko WIdodo (Jokowi) maju sebagai calon
presiden pada Pilpres 2014 mendatang. Namun untuk maju sebagai capres
bukanlah hal mudah bagi Jokowi. Selain meminta restu dari Ketua Umum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ada serangkaian alur rumit yang harus dilalui Jokowi.
Sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Jokowi juga harus mendapatkan
persetujuan dari Presiden SBY selaku kepala negara dan kepala
pemerintahan.
Dalam pasal itu disebutkan, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan
dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau
calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Karena
itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Arief Wibowo
menilai, Pasal 7 Ayat 1 dalam UU Pilpres harus dibahas kembali dan
diubah dalam Rapat Pleno Revisi UU Pilpres. Menurutnya, jika seorang
kepala daerah terbukti bagus dalam menjalankan roda pemerintahan dan tak
cacat hukum, serta mendapat dukungan rakyat, maka idealnya tak perlu
mohon izin lagi kepada presiden.
"Salah satunya dalam Pasal 7 Ayat
1, kita inginkan diubah. Kita ingin mengubah bahwa seorang kepala
daerah tidak perlu ijin presiden, jika ingin menjadi capres jadi hanya
perlu mendapatkan dukungan partai pengusungnya saja," kata Arief Wibowo
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2013).
Wakil Ketua
Komisi II DPR itu menuturkan, pada awal pembuatannya Pasal 7 Ayat 1 UU
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sempat menuai pro dan kontra.
Peraturan itu dibuat karena presiden tugasnya menjaga stabilitas
pemerintah.
"Nah konsekuensinya adalah jajaran pemerintah dibawah
presiden itu harus tunduk dan patuh kepada presiden, karena itu maka
terkait urusan pemerintahan semuanya memang membutuhkan ijin presiden
sebagai pemegang kuasa," tuturnya.
Meski PDI-P akan berjuang di
Baleg untuk mengubah Pasal 7 Ayat 1 dalam UU Pilpres, namun bukan
berarti partai berlambang banteng itu bakal mengusung Jokowi sebagai
calon presidennya. Ketua Umum PDI-P yakni Megawati Soekarno Putri lah
yang bakal menentukan siapa capres usungannya. Dan belum pasti merujuk
pada Jokowi.
"Meski demikian, hingga saat ini PDI-P belum
memutuskan siapa calon presidennya. Itu nanti akan diumumkan oleh ketua
umum," pungkas Arief.
Sumber :
liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar