Maraknya kasus kebakaran yang mengakibatkan penghuni meninggal dunia
karena terjebak di dalam bangunan yang memakai teralis, menjadi
perhatian serius Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Jokowi akan
mengevaluasi penggunaan teralis besi pada bangunan di Jakarta.
"Akan kita evaluasi secara detail, mana yang boleh mana yang tidak,
termasuk penggunaan teralis," ujar Jokowi, Sabtu (28/9/2013).
Jokowi menilai penggunaan teralis besi pada jendela dan pintu pada
bangunan sangat berbahaya bagi upaya penyelamatan pada saat bencana
kebakaran. Penghuni, tanpa persiapan dan pengetahuan yang luas tentang
struktur bangunan, bisa terjebak di dalam saat kebakaran.
"Kan ada tuh rumah atau bangunan yang benar-benar ditutup total. Saya
kira proteksinya terlalu berlebihan dan malah mengancam keselamatan
yang ada di dalam rumah itu," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, penggunaan teralis besi di rumah-rumah tidak
memiliki dasar hukum. Hal itu tidak tercantum dalam Peraturan Daerah DKI
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur izin
mendirikan bangunan.
Meski demikian, bukan berarti penggunaan teralis besi pada bangunan
di Jakarta tidak diperbolehkan. Jokowi tetap akan mengacu pada kajian
yang saat ini tengah dilakukan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
(P2B) DKI Jakarta dan dinas terkait lain.
Pada Sabtu (28/9/2013) dini hari tadi, empat orang dari satu keluarga tewas dalam
kebakaran di RT 04 RW 11, Jalan Utama 9, Jelambar, Kecamatan Grogol,
Petamburan, Jakarta Barat. Mereka diduga terhalang teralis sehingga
tidak dapat menyelamatkan diri dari bangunan berlantai dua tersebut.
Tak hanya di Petamburan, kejadian serupa sebelumnya juga terjadi di
toko bangunan di Kemang Utara, Jakarta Selatan. Tiga orang di dalam
bangunan itu tewas akibat terjebak dalam ruangan berteralis besi.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar