Rabu, 28 Agustus 2013

Laporkan Jokowi-Ahok ke Polisi, Warga Pluit Salah Alamat

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke polisi karena perkara pembongkaran rumah warga Waduk Pluit secara paksa oleh Satpol PP. Laporan warga Waduk Pluit itu dinilai salah alamat.
"Lapor saja ke gubernur nggak usah ke polisi. Gubernur tinggal jewer anak buahnya. Logikanya kita sederhanakan, kalau anak buah yang salah lapor ke pimpinannya, jangan lapor ke pihak lain," papar pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).
Menurut Yayat jika ada kekerasan yang dilakukan petugas di lapangan, warga sebaiknya mencatat siapa nama petugas tersebut. Nama itu bisa dijadikan bukti saat mengadakan dialog dengan Pemprov DKI.
"Kita hindari pendekatan konflik, lebih baik dialog. Inikan tujuannya baik ingin mengembalikan waduk pada fungsinya," ucap Yayat.
Dengan adanya laporan ke polisi justru membuat repot warga. Ia harus mengurus surat-surat, melewati proses penyelidikan dan diminta bukti-bukti tanda kekerasan.
"Kasihan warganya nanti. Kalau ke polisi kan ribet ditanya mana berkasnya dan lain-lain," kata Yayat.
Yayat menambahkan alangkah baiknya jika warga mengambil jalan musyawarah. Dengan cara ini maka kemungkinan timbul konflik bisa diminimalisir.
"Ini kan cuma masalah mis komunikasi, gubernur kan bisa memerintahkan aparat di lapangan. Begitu saja kok repot. Dibuat sederhana saja masalahnya," ucap Yayat.
Sebelumnya warga Waduk Pluit, Kampung Muara Baru RT 17/19, Jakarta Utara, melaporkan Jokowi dan Ahok serta Satpol PP ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat menyusul adanya pembongkaran rumah warga Waduk Pluit secara paksa oleh Satpol PP.
"Sebenarnya yang kita laporkan itu Satpol PP-nya, tetapi Gubernur dan Wagub DKI di sini adalah selaku yang memerintahkan, sehingga kita laporkan juga," kata Simon, Selasa (27/8/2013).
Simon Tambunan yang mewakili warga, didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI. Dalam laporan resmi bernomor TB/2914/VIII/2013, Jokowi dan Ahok dilaporkan atas tuduhan kekerasan di muka umum pasal 170 KUHP dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simon juga menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga akibat penggusuran itu. Ia juga menyampaikan keberatannya atas upaya pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar