Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta meminta agar Pemerintah DKI Jakarta segera membuat dasar hukum untuk sejumlah program unggulan yang diusung Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Program unggulan itu antara lain Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, penataan kampung kumuh, dan pengadaan bus sedang. "Dasar hukum untuk program itu harus segera dibuat," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, di kantornya, Kamis 7 Maret 2013.
Dia mengatakan, empat program unggulan harus dibuat dasar hukumnya supaya instrumen pengawasan untuk program tersebut lebih jelas. Seperti Kartu Jakarta Pintar misalnya. Pemerintah Jakarta memberikan bantuan secara langsung kepada siswa-siswa yang dikategorikan tidak mampu. Namun, pengawasan untuk program itu sejak Desember lalu hingga saat ini masih sangat minim.
Kementerian Dalam Negeri juga sebelumnya meminta agar anggaran program tersebut berpindah dari semula dipegang Dinas Pendidikan Jakarta ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Sama halnya dengan program penataan kampung kumuh yang ada di prioritas Gubernur Jokowi untuk rencana lima tahun ke depan.
"Menteri Dalam Negeri juga merekomendasikan agar anggaran penataan kampung yang semula di Dinas Perumahan menjadi ke BPKD juga," ujar lelaki yang akrab disapa Sani.
Menurut Sani, penataan kampung yang diberikan Pemerintah Jakarta secara cuma-cuma ke warga masuk ke dalam bantuan sosial. Dengan adanya dasar hukum, dia mengatakan, berarti ada beleid yang mengatur siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Selanjutnya pengadaan bus sedang, dia mengatakan, mesti diubah pos anggaran untuk proyek itu. Awalnya, pengadaan bus sedang dimasukkan dalam pos belanja modal. Namun seharusnya bergeser menjadi belanja barang dan jasa.
Karena, bus sedang yang nantinya berjumlah 1000 unit itu akan diberikan kepada badan usaha milik daerah sebagai pengelolanya. "Sampai sekarang juga belum ditetapkan siapa BUMD-nya," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, bakal mempercepat pembuatan payung hukum untuk program-program unggulan yang akan diusungnya. "Ini sudah saya perintah untuk diberi payung hukum," ujar Jokowi.
Dia mengatakan, pembuatan peraturan daerah ini agar dapat memperjelas program-program unggulan yang sudah dijalankan sejak masa jabatan Jokowi dijalankan.
Sumber :
www.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar