Rabu, 20 Maret 2013

Jokowi Ogah Komentari Gaji Sopir TransJakarta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi gaji pramudi (sopir) Bus TransJakarta, yang besarnya 3,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni sekitar Rp 7,7 juta.
"Saya tidak mengerti itu," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Jokowi mengaku tak tahu hal teknis seperti soal pemberian upah. Ia menyarankan untuk menanyakan kepada Kepala Unit Pelaksana (UP) Bus TransJakarta M Akbar.
"Masa urusan sopir busway tanya kesaya, tanya ke operator atau Kepala UP busway," ucap Jokowi.
Namun, mantan Wali Kota Surakarta menuturkan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan bila UP TransJakarta mampu memberikan upah sebesar itu.
"Kalau mampu digaji sebesar itu ya bagus," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UP TransJakarta M Akbar mengungkapkan, gaji pramudi Bus Transjakarta mencapai 3,5 kali UMP DKI atau sekitar Rp 7,7 juta per bulan. Namun, kenaikan gaji baru bisa dirasakan pramudi yang melayani koridor XI dan koridor XII.
"Kenaikan ini baru bisa dirasakan oleh pramudi dari dua operator, yakni Perum Damri yang melayani koridor XI, dan bus baru di koridor I serta PT Bianglala Metropolitan yang melayani koridor XII," kata Akbar, Kamis lalu.
Sejak 2011, Transjakarta mengubah struktur pembiayaan operasi bisnis untuk kontrak baru. Dalam kontrak baru, pramudi mendapat gaji 3,5 kali dari UMP, sedangkan pada kontrak lama, pramudi hanya mendapat satu kali gaji.
Karena perbedaan gaji ini, Akbar mengakui ada kesenjangan dalam gaji, karena masih ada tujuh operator yang menggunakan kontrak lama.
"Saya enggak punya dasar hukum untuk ubah kontrak yang sedang berjalan," jelasnya.


Sumber :
jakarta.tribunnews.com

Berita Serupa :
- jakarta.okezone.com : "Sopir TransJakarta Rp7,7 Juta, Ini Kata Jokowi"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar