Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan bahwa kepemilikan tanah dalam program kampung susun deret akan dibuat dengan status strata title. Sampai saat ini, mekanisme program itu masih terus digodok oleh instansi terkait.
Jokowi menyampaikan bahwa kampung deret akan dibuat dengan konsep hunian bertingkat. Status strata title dipilih
untuk menyiasati status kepemilikan tanahnya. "Kepemilikan tanahnya,
ya, milik warga yang di situ, tetap bertingkat, kan pakai strata title," kata Jokowi, Rabu (20/3/2013).
Strata title adalah
terminologi populer tentang kepemilikan sebagian ruang dalam suatu
gedung bertingkat, seperti apartemen atau rumah susun. Di setiap
sertifikat tanah, di halaman belakangnya, baik sertifikat hak milik
(SHM) maupun hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan lainnya, selalu
tercantum gambar lokasi tanah yang dikeluarkan berdasarkan surat ukur
dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terlepas dari apa pun bentuk
tanahnya, sebenarnya gambar tanah tersebut menjelaskan dua dimensi
ukuran, yakni panjang dan lebar. Di situ juga akan dituliskan keterangan
mengenai batas utara, timur, barat, dan selatan sehingga menjadi jelas
jika diinspeksi ke lapangan. Dengan strata title, akan muncul istilah yang disebut tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama.
Tanah di mana bangunan strata title berdiri
adalah tanah bersama atau dimiliki bersama-sama oleh warga yang
mempunyai unit di gedung tersebut. Dengan status tanah bersama itu, akan
lahir apa yang disebut sebagai perhimpunan penghuni. Pemilihan pengurus
perhimpunan penghuni dilakukan berdasarkan voting seluruh penghuni.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun konsep pembangunan kampung deret
di kawasan kumuh ataupun kawasan rawan kebakaran. Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan bahwa penyusunan konsep
tersebut akan rampung dalam empat bulan. Basuki mengatakan, Pemprov DKI
Jakarta akan memanfaatkan waktu empat bulan itu untuk mendiskusikan
bagaimana dapat menurunkan dana dan seluruh persiapan lain. Apabila
konsep tersebut bisa rampung, pembangunannya bisa direalisasikan dengan
segera.
Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan 95 RW di Jakarta
yang akan dijadikan kampung susun deret. Hal ini dilakukan untuk
mempercepat penataan kampung kumuh. Program kampung susun deret ini akan
menjadi program unggulan Pemprov DKI pada tahun 2013.
Jokowi
menginginkan agar kawasan yang kerap terjadi kebakaran segera menjadi
proyek percontohan pembangunan kampung deret. Oleh karena itu, kawasan
yang akan dijadikan percontohan kampung deret itu terletak di Kelurahan
Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ada beberapa
kriteria untuk mengubah suatu kawasan permukiman menjadi kampung deret,
yaitu kawasan kumuh, lahannya tidak dalam sengketa, penduduk menyetujui
untuk ditata, dan dapat memenuhi upaya konsolidasi lahan. Kriteria
tersebut nantinya dijadikan landasan oleh pemerintah untuk merencanakan,
mengevaluasi, dan mengimplementasikan rencana tersebut.
Untuk
mewujudkan hal itu, Pemprov DKI akan membuat kelompok kerja (pokja) yang
terdiri dari perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Pokja
ini akan berbagi tugas, mulai dari sosialisasi hingga pembayaran dana
penataan kampung dari Pemprov DKI Jakarta kepada warga.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar