Rabu, 20 Maret 2013

Jokowi: Kampung Deret Berstatus "Strata Title"

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan bahwa kepemilikan tanah dalam program kampung susun deret akan dibuat dengan status strata title. Sampai saat ini, mekanisme program itu masih terus digodok oleh instansi terkait.
Jokowi menyampaikan bahwa kampung deret akan dibuat dengan konsep hunian bertingkat. Status strata title dipilih untuk menyiasati status kepemilikan tanahnya. "Kepemilikan tanahnya, ya, milik warga yang di situ, tetap bertingkat, kan pakai strata title," kata Jokowi, Rabu (20/3/2013).
Strata title adalah terminologi populer tentang kepemilikan sebagian ruang dalam suatu gedung bertingkat, seperti apartemen atau rumah susun. Di setiap sertifikat tanah, di halaman belakangnya, baik sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan lainnya, selalu tercantum gambar lokasi tanah yang dikeluarkan berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terlepas dari apa pun bentuk tanahnya, sebenarnya gambar tanah tersebut menjelaskan dua dimensi ukuran, yakni panjang dan lebar. Di situ juga akan dituliskan keterangan mengenai batas utara, timur, barat, dan selatan sehingga menjadi jelas jika diinspeksi ke lapangan. Dengan strata title, akan muncul istilah yang disebut tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama.
Tanah di mana bangunan strata title berdiri adalah tanah bersama atau dimiliki bersama-sama oleh warga yang mempunyai unit di gedung tersebut. Dengan status tanah bersama itu, akan lahir apa yang disebut sebagai perhimpunan penghuni. Pemilihan pengurus perhimpunan penghuni dilakukan berdasarkan voting seluruh penghuni.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun konsep pembangunan kampung deret di kawasan kumuh ataupun kawasan rawan kebakaran. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan bahwa penyusunan konsep tersebut akan rampung dalam empat bulan. Basuki mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan waktu empat bulan itu untuk mendiskusikan bagaimana dapat menurunkan dana dan seluruh persiapan lain. Apabila konsep tersebut bisa rampung, pembangunannya bisa direalisasikan dengan segera.
Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan 95 RW di Jakarta yang akan dijadikan kampung susun deret. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penataan kampung kumuh. Program kampung susun deret ini akan menjadi program unggulan Pemprov DKI pada tahun 2013.
Jokowi menginginkan agar kawasan yang kerap terjadi kebakaran segera menjadi proyek percontohan pembangunan kampung deret. Oleh karena itu, kawasan yang akan dijadikan percontohan kampung deret itu terletak di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ada beberapa kriteria untuk mengubah suatu kawasan permukiman menjadi kampung deret, yaitu kawasan kumuh, lahannya tidak dalam sengketa, penduduk menyetujui untuk ditata, dan dapat memenuhi upaya konsolidasi lahan. Kriteria tersebut nantinya dijadikan landasan oleh pemerintah untuk merencanakan, mengevaluasi, dan mengimplementasikan rencana tersebut.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemprov DKI akan membuat kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Pokja ini akan berbagi tugas, mulai dari sosialisasi hingga pembayaran dana penataan kampung dari Pemprov DKI Jakarta kepada warga.


Sumber :
megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar